Sudah Korupsi, Direktur PT Mount Dreams Kena Double Hukuman Karena Pajak Rp42,5 Miliar
Surabaya, Nawacita.co – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jawa Timur II resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana perpajakan atas nama JD, Direktur PT Mount Dreams Indonesia, kepada Kejaksaan Negeri Gresik, Selasa (7/10/2025).
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir, menyampaikan penyerahan tanggung jawab tersangka itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Penyerahan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP Jatim II bersama Jaksa Peneliti Kejati Jatim dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jatim. Proses ini merupakan bagian dari koordinasi lintas lembaga dalam menindak tegas pelanggaran hukum di bidang perpajakan,” Kata Kindy.
Kindy menjelaskan bahwa JD yang menjabat sebagai Direktur PT Mount Dreams Indonesia—perusahaan industri kertas karton kemasan—diduga melakukan manipulasi dan pelanggaran serius dalam pelaporan pajak.
Baca Juga: Awas Terkecoh! Begini Aturan Resmi dan Penjelasan DJP soal Pajak Warisan
“Ia menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar atau tidak lengkap serta tidak melaporkan SPT Masa PPN sama sekali untuk periode Januari 2018 hingga Desember 2020.” ungkap Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II itu.
Selain kasus pajak, JD ternyata juga tengah menjalani hukuman atas tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Untuk kepentingan persidangan perkara pajak ini, JD dipindahkan dari Lapas Kelas I Tangerang ke Rutan Kelas IIB Gresik.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp42.533.920.274. Atas tindakan tersebut, JD dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
“Ancaman hukumannya yakni pidana penjara 6 bulan hingga 6 tahun, serta denda dua hingga empat kali lipat dari jumlah pajak yang tidak dibayar.” Jelas Kindy kepada rekan media.
Sementara itu, dari kejadian tersebut perusahaan yang dipimpinnya, PT Mount Dreams Indonesia, telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2020/PN Niaga Sby jo. Nomor 36/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Sby tanggal 16 Februari 2021.
Reporter: Alus


