Fraksi PKB: BUMD Tak Sehat harus Dievaluasi, Jangan jadi Beban APBD
Surabaya, Nawacita – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Timur menegaskan perlunya langkah konkret Pemerintah Provinsi dalam mengelola pendapatan daerah, bukan sekadar berlindung di balik keterbatasan fiskal akibat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Juru Bicara Fraksi PKB, Abdullah Muhdi MH, menilai kebijakan pendapatan yang selama ini hanya normatif seperti “peningkatan sinergi” atau “koordinasi” tidak cukup. Ia menegaskan, Pemprov Jatim harus menetapkan target yang terukur, program konkret untuk optimalisasi BUMD dan pemanfaatan idle asset, serta target dividen BUMD yang lebih rasional.
“BUMD yang tidak sehat harus dievaluasi menyeluruh, jangan sampai hanya menjadi beban APBD. Pemerintah Provinsi juga harus menjelaskan kepada rakyat, mengapa di tengah optimisme pertumbuhan ekonomi, justru target pendapatan melemah,” tegas Abdullah Muhdi dalam rapat paripurna pembahasan RAPBD 2026, Kamis (25/9/2025).
Selain itu, Fraksi PKB juga menyoroti besarnya piutang pajak daerah di Jawa Timur yang hingga kini masih menjadi persoalan klasik. Menurutnya, program pemutihan atau pembebasan denda administratif bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang selama ini digulirkan perlu dievaluasi secara serius.
Baca Juga: Fraksi PKB Perkuat RPJMD di Sektor Pupuk Organik hingga PAD Digital
“Pertanyaannya, sejauh mana pemutihan benar-benar menurunkan angka piutang pajak, dan berapa besar piutang yang berhasil tertagih? Tanpa indikator capaian yang jelas, pemutihan hanya akan jadi rutinitas tahunan tanpa menyentuh akar masalah kepatuhan pajak,” ujarnya.
Fraksi PKB juga menuntut transparansi Pemprov terkait besaran piutang pajak yang masih tersisa serta proyeksi realistis penurunannya melalui pemutihan maupun strategi penagihan intensif. Hal itu dinilai penting agar publik dapat menilai kinerja pemerintah secara objektif.
Terkait peluang dari UU HKPD, Abdullah Muhdi menyebut seharusnya Pemprov Jatim mampu memanfaatkannya untuk memperkuat sistem pajak dan retribusi daerah, mengelola Dana Abadi Daerah sebagai investasi jangka panjang, serta memastikan belanja daerah lebih terukur dan tepat sasaran.
“APBD jangan hanya menjadi instrumen rutin, tetapi harus benar-benar menjadi motor penggerak pembangunan dan kesejahteraan rakyat,” pungkasnya. adv/bdo


