Fraksi Golkar Dukung Revisi Perda Pajak dan Retribusi, Soroti PAB hingga Retribusi Baru
Surabaya, Nawacita – Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur menyatakan mendukung penuh rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Jatim No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Perubahan ini dinilai penting sebagai penyesuaian atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang berlaku efektif mulai Januari 2025.
Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, Sobirin, menjelaskan bahwa perubahan Perda ini bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan pajak dan retribusi daerah, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Lebih jauh, revisi tersebut diharapkan dapat membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Perubahan Perda ini adalah keniscayaan. Selain menyesuaikan dengan regulasi di atasnya, langkah ini juga menjadi respon atas dinamika kebutuhan daerah, khususnya untuk optimalisasi pungutan pajak dan retribusi,” ujar Sobirin dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (29/9/2025).
Salah satu poin penting dalam perubahan ini adalah penghapusan Pajak Alat Berat (PAB) sebagai kewenangan pemungutan Pemprov Jatim, sesuai amanat UU HKPD. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku sejak tahun pajak 2025. Selain itu, juga ditegaskan penghapusan frasa Pajak MBLB karena kewenangan provinsi hanya sebatas opsen.
Meski begitu, Fraksi Golkar menyoroti potensi hilangnya pendapatan daerah dari PAB.
“Kalau PAB tidak lagi dipungut provinsi, apakah alat berat menjadi bebas pajak, padahal alat itu jelas menimbulkan nilai ekonomi di wilayah Jawa Timur? Kami minta keputusan ini dipertimbangkan ulang,” tegas Sobirin.
Baca Juga: Fraksi Golkar DPRD Jatim Fasilitasi HIPPI Perkuat Program UMKM
Selain soal PAB, Fraksi Golkar juga menekankan pentingnya peninjauan tarif PBB dan BPHTB yang selama ini menjadi kewenangan kabupaten/kota. Menurut Sobirin, beberapa kebijakan tarif justru cenderung memberatkan masyarakat. Ia mendesak Pemprov Jatim melakukan mitigasi melalui evaluasi Perda kabupaten/kota.
Terkait strategi peningkatan PAD, Fraksi Golkar meminta agar Pemprov tetap tegas dalam pengenaan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). “Provinsi tidak boleh kalah oleh oknum yang ingin menguasai penambangan ilegal. Pemprov harus memperkuat pengawasan dan memperbarui satuan harga yang menjadi acuan pungutan,” ungkap Sobirin.
Selain itu, pihaknya juga menyinggung peluang dari Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 tentang sumur migas rakyat. Menurut Sobirin, Pemprov Jatim perlu menelaah secara cermat aturan tersebut agar bisa menjadi sumber pendapatan baru melalui kerja sama pengelolaan yang melibatkan BUMD.
Fraksi Golkar juga menyoroti potensi besar dari pajak rokok. Mereka mendorong Pemprov menekan peredaran rokok ilegal sekaligus memperjuangkan pungutan pajak bagi rokok golongan tiga, yang dinilai dapat menambah penerimaan signifikan di Jawa Timur.
“Pada prinsipnya, Fraksi Golkar setuju pembahasan Raperda ini dilanjutkan. Namun, kami menekankan perlunya inovasi dan sosialisasi intensif agar pajak dan retribusi dipatuhi masyarakat. Yang terpenting, jangan sampai penentuan tarif justru memberatkan kemampuan ekonomi rakyat,” pungkas Sobirin. adv/bdo

