Kementerian Hukum Sudah Tandatangani SK Mardiono Usai Terpilih di Muktamar X PPP yang Ricuh
Bandung, Nawacita – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pihaknya telah menandatangani Surat Keputusan (SK) penetapan Mardiono sebagai ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terpilih pada Muktamar X yang dilaksanakan di Ancol, Jakarta Utara pada Sabtu, 27 September 2025 lalu.
“Sudah selesai, tadi saya sudah jelasin, SK nya saya sudah tanda tangan, ya,” kata Andi saat diwawancarai di Sabuga ITB Bandung, Kamis (3/10/2025) malam.
Ia menyebut bahwa penandatanganan SK Mardiono sebagai Ketua Umum PPP dilakukan setelah pihaknya memeriksa semua Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADART) PPP berdasarkan hasil Muktamar IX di Makassar.
“Kami sudah periksa semua, baik Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangganya sehingga mekanisme yang digunakan adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan hasil Muktamar ke-9 di Makassar,” ucap dia.
Baca Juga: Perda Baru Kota Bandung, Pemkot Langsung Tertibkan Reklame di Median Jalan
Ia mengungkapkan bahwa penandatanganan tersebut dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2025 kemarin. Terkait dengan pendaftaran pengajuan SK dari kubu Agus Sudarmanto, ia menyebut bahwa pada hari itu tidak ada yang melakukan pendaftaran pengajuan SK kepada pihaknya selain Mardiono.
“Yang jelas saya tanda tangani tanggal 1 SK penetapan SK Kementerian Hukum itu jam 10 atau jam 11. Belum ada satupun, baru cuma Pak Mardiono yang mendatar,” ungkap Andi.
Ia menegaskan bahwa tidak ada intervensi sama sekali dari pemerintah terkait penandatanganan SK Mardiono sebagai Ketua Umum PPP yang baru.
“Nggak ada intervensi-intervensi, nggak ada jadi jangan harap ya bahwa ada intervensi dari pemerintah. Siapa yang mendaftar, kami verifikasi kalau sudah sesuai, kami terbitkan,” tegas dia.
Baca Juga: Kondisi Rusak Berat, Pemkot Bandung Janjikan Perbaikan Kelas di SDN 029 Cilengkrang
Lebih lanjut, Andi juga mempersilahkan kepada pihak yang merasa keberatan untuk melakukan upaya hukum dengan mengajukan keberatan.
“Silahkan lakukan upaya hukum kalau itu dirasa keputusan, tata usaha negara itu ada masalah silahkan,” tutur dia.
Sebelumnya, kubu PPP terpecah menjadi dua setelah Muktamar X PPP di Ancol, Jakarta Utara, pada Sabtu, 27 September 2025 lalu selesai.
Kedua kubu baik Mardiono maupun Agus Suparmanto mengeklaim sebagai ketua umum PPP terpilih yang sah dari hasil Muktamar X itu.
Bahkan, sebelum pemilihan ketua umum, terjadi kericuhan hingga kontak fisik dalam Muktamar, yang diduga melibatkan pendukung kedua kubu.
Reporter: Niko


