Perda Baru Kota Bandung, Pemkot Langsung Tertibkan Reklame di Median Jalan
BANDUNG, Nawacita – Pemerintah Kota Bandung langsung menertibkan reklame yang masih berdiri di median jalan sebagai tindak lanjut diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame yang baru diterbitkan.
Dengan Perda tersebut, reklame hanya diperbolehkan di area yang lebih sesuai, seperti kawasan kersil, halaman gedung, atau menempel pada media bangunan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Erick M Atthauriq, menjelaskan perda baru tersebut menata ulang lokasi penempatan reklame agar tidak mengganggu ketertiban kota.
“Sejak perda ini berlaku, reklame yang masih berdiri di median jalan patut diduga tidak lagi memiliki izin,” kata Erick, Selasa (30/9/2025).
Baca Juga: Plang Klaim Sepihak Banyak Terpasang di Lahan Pemkot Bandung, BKAD Gercep Cabut
Erick menyebut, saat ini Pemkot Bandung melalui Satpol PP sedang melakukan inventarisasi reklame yang tidak sesuai aturan. Pihaknya juga sudah melakukan proses penyuratan kepada pemilik reklame pun sedang berjalan.
Ia menjelaskan, ada dua kategori pelanggaran yang ditemukan. Pertama, reklame yang sejak awal tidak memiliki izin. Kedua, reklame yang dulunya berizin, tetapi masa berlakunya sudah habis dan tidak bisa diperpanjang karena melanggar aturan baru.
“Lebih banyak reklame yang dulunya berizin, tapi sekarang tidak sesuai lagi karena berdiri di ruang milik jalan,” jelas dia.
Meski demikian, Erick mengaku penertiban dilakukan secara bertahap karena keterbatasan waktu, tenaga, dan anggaran. Selain itu, ia juga mendengar ada pengusaha reklame yang meminta toleransi waktu, namun pihaknya menegaskan aturan tetap berlaku.
“Tidak ada perubahan kebijakan. Aturan tetap berjalan sebagaimana ditetapkan dalam perda,” cetus Erick.
(Niko)

