Bupati Sidoarjo, Subandi: Ponpes Al-Khoziny Tak Miliki IMB
Nawacita – Bupati Sidoarjo, Subandi, menyampaikan bahwa Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny yang mengalami tragedi musala ambruk, Senin (29/9/2025), tidak memiliki izin.
“Perizinannya belum ada (Ponpes Al-Khoziny). Padahal seharusnya semua perizinan selesai lebih dulu agar konstruksi sesuai standar dan aman,” ucap Subandi, Selasa (30/9/2025).
Diketahui banyak pondok pesantren di wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo yang tidak memiliki perizinan, utamanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kondisi tidak berizinnya Ponpes Al-Khoziny makin rumit usai ditemui fakta bangunan yang rubuh tersebut tidak memenuhi standar teknis. Sehingga menyebabkan terjadinya ambruk akibat tidak kuan menahan beban pengecoran yang sedang dilakukan di lantai tiga bangunan tersebut.
Subandi menekankan izin bukanlah sebuah formalitas administrasi saja, melainkan sebagai fungsi menjamin keamanan sebuah konstruksi sudah sesuai standar yang ditetapkan.
Baca Juga: Sejarah Pondok Pesantren Al Khoziny, Ponpes Berusia 1 Abad Yang Bangunan Musalanya Rubuh
Rencananya Pemkab Sidoarjo akan melakukan pengawasan terhadap pembangunan rumah ibadah dan pondok pesantren, untuk mencegah kejadian serupa terulang.
“Keselamatan warga, apalagi dalam aktivitas ibadah, harus jadi prioritas. Karena itu, izin dan standar bangunan mutlak diperhatikan sebelum pembangunan,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, tim gabungan masih berupaya melakukan evakuasi korban yang terjebak dalam runtuhan gedung.
Subandi juga tidak mau terburu-buru dalam menyimpulkan siapa yang bertanggungjawab atas insiden tersebut.
“Kita tidak bisa buru-buru menyalahkan pihak tertentu. Kalau terbukti ada pelanggaran perizinan atau kelalaian, maka akan ada sanksi tegas berupa pembinaan daerah,” pungkasnya.
Reporter : Rovallgio

