350 KK Terancam Terdampak Normalisasi Sungai Kalianak, DPRD Surabaya Gelar RDP
Surabaya, Nawacita.co – Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga RW 06 Moro Krembangan, Selasa (30/9/2025). Rapat yang dipimpin Ketua Komisi C, Eri Irawan, menghadirkan sejumlah pihak terkait, mulai dari lurah dan camat Krembangan, DPRKPP, Satpol PP, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), PUSDA Jatim, hingga Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Agenda utama pertemuan ini adalah menindaklanjuti keluhan warga terkait dampak program normalisasi Sungai Kalianak.
Kuasa hukum warga, Ghufron, menegaskan bahwa masyarakat sebenarnya tidak menolak program normalisasi. Mereka memahami pelebaran sungai diperlukan untuk mencegah banjir. Namun, warga meminta pelebaran hanya dilakukan hingga 8 meter, sesuai dokumen aset milik provinsi, bukan 18,6 meter sebagaimana rencana pemerintah kota.
Ia menilai pelebaran besar-besaran tersebut justru tidak relevan, sebab penyebab utama banjir adalah kondisi pavingisasi yang tidak rata.
“Sekitar 350 KK atau lebih dari seribu jiwa terancam terdampak. Ini bukan sekadar angka, tapi warga Surabaya yang punya hak untuk dipikirkan,” ujarnya.
Dari pihak pemerintah, Kabid Drainase Pemkot Surabaya, Window Gusman Prasetyo, menjelaskan bahwa normalisasi sungai bertujuan mengembalikan fungsi drainase yang kini terganggu akibat berdirinya bangunan warga di sepanjang aliran sungai. Ia menyebut, tahap pertama proyek sudah dikerjakan sepanjang 700 meter, dan tahap berikutnya akan dilanjutkan dengan lebar 18,6 meter.
“Sesuai aturan sebenarnya lebar sungai adalah 30 meter. Pemkot mengambil jalan tengah agar dampak penggusuran tidak terlalu besar,” terangnya.
Sementara itu, perwakilan DPRKPP, Rizky, menambahkan bahwa jumlah keluarga terdampak baru bisa diketahui pasti setelah dilakukan pengukuran langsung di lapangan. Data akurat diperlukan agar jelas berapa KK dan berapa luas lahan yang akan terkena proyek.
Anggota Komisi C, Sukadar, menekankan bahwa proyek ini merupakan kebijakan pusat melalui Kementerian PUPR dan BBWS, bukan program murni dari Pemkot atau DPRD. Meski begitu, DPRD tetap berkomitmen untuk menyalurkan aspirasi warga serta mengawal agar hak masyarakat terdampak tidak diabaikan.
Wakil Ketua Komisi C, Aning Rahmawati, menyoroti tiga hal penting yang harus dipastikan pemerintah kota, yakni perbaikan komunikasi dengan warga, kejelasan pemetaan dampak, serta jaminan keselamatan dan relokasi bagi warga terdampak.
“Tiga poin ini sangat krusial agar ada kepastian, termasuk siapa saja yang berhak mendapat rumah susun atau kompensasi lainnya,” tegasnya.
Rapat ini menegaskan bahwa normalisasi Sungai Kalianak tetap dilanjutkan, namun masukan warga harus menjadi pertimbangan serius. Proyek pelebaran sungai tidak sekadar pembangunan fisik, melainkan kebijakan yang akan langsung memengaruhi kehidupan ribuan orang.
Tantangan terbesar kini adalah bagaimana pemerintah menghadirkan solusi yang adil dan humanis—menyelamatkan warga dari ancaman banjir anpa mengorbankan hak-hak dasar mereka.


