Tuesday, December 23, 2025
HomeDAERAHJATIMSPPG Villa Bukit Mas Picu Kontroversi, Dewan Minta Cari Jalan Tengah

SPPG Villa Bukit Mas Picu Kontroversi, Dewan Minta Cari Jalan Tengah

SPPG Villa Bukit Mas Picu Kontroversi, Dewan Minta Cari Jalan Tengah

Surabaya, Nawacita.co – Polemik keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kawasan Villa Bukit Mas, Cluster Jepang, mencuat dalam forum mediasi yang digelar di Gedung DPRD Surabaya, Senin (29/9/2025).

Pertemuan ini mempertemukan warga, pihak pengelola, serta sejumlah instansi pemerintah guna mencari jalan tengah.

Wakil Ketua RT 01, Anthoni Darsono, menyampaikan keresahan warga yang mayoritas berusia lanjut dan menginginkan lingkungan yang tenang. Ia menilai aktivitas SPPG berpotensi menimbulkan persoalan, mulai dari keamanan, limbah, hingga dugaan perbedaan izin bangunan.

- Advertisement -

Baca Juga : Menperin Akan Terapkan Aturan SNI Food Tray MBG, Simak Jadwalnya

“Rumahnya banyak kosong, kalau terjadi sesuatu siapa yang bertanggung jawab? Awalnya hanya renovasi, tapi konsepnya berbeda dengan izin pertama,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Yayasan Ina Makmur sekaligus pengelola SPPG, Joko Dwitanto, menegaskan pihaknya telah mengantongi izin resmi dari BGN. Menurutnya, program ini menyangkut kepentingan 3.500 siswa penerima manfaat sehingga tidak bisa dihentikan begitu saja.

“Kami siap direlokasi, tapi mohon waktu. Anggaran sudah siap, yang terpenting anak-anak segera mendapat haknya,” jelasnya.

Baca Juga : Komisi D Minta Dishub dan Kepolisian Pantau Jalur Ekonomi Imbas Total Gumitir

Perwakilan DPMPTSP, Ulfia, menjelaskan SPPG wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar dari provinsi, serta sertifikat laik higiene sanitasi. Sementara itu, Puspita dari Bappedalitbang menambahkan, zona perumahan masih memungkinkan usaha berbasis home industry, asalkan ada kesepakatan lingkungan dan pengelolaan limbah yang jelas.

“Pemkot Surabaya mendukung penuh program nasional MBG yang sudah menyentuh 57.547 siswa di 17 lokasi. Kami akan kawal izin sekaligus fasilitasi komunikasi warga dengan pengelola,” tegasnya.

Dari sisi legislatif, Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Johari Mustawan, menilai dinamika tersebut wajar terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Ia menekankan bahwa semua pihak memiliki tujuan baik: warga ingin ketenangan, sementara yayasan menjalankan amanah pemerintah.

“Solusi sederhana sudah ada. Yayasan siap relokasi. Sambil menunggu, bisa dibuat surat pernyataan agar warga tetap tenang,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, anggota Komisi D lainnya, Ajeng Wira Wati, mengusulkan pemberian izin sementara selama enam bulan dengan syarat pengelola tetap memperhatikan keamanan, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan.

“Program MBG ini untuk kepentingan umum, bukan hanya segelintir orang. Jadi mari sama-sama mendukung,” katanya.

Wakil Ketua Komisi D, Lutfiyah, juga mengapresiasi komitmen yayasan yang berjanji relokasi maksimal enam bulan ke depan.

“Pak Joko sudah menyatakan kesanggupan. Kalau sebelum enam bulan sudah ada lokasi baru, tentu langsung pindah. Kalau belum, ada komitmen untuk tetap menjaga lingkungan,” tandasnya.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, DPRD Surabaya berharap semua pihak menjaga kondusifitas lingkungan. Polemik SPPG di Villa Bukit Mas akhirnya tidak lagi dipandang sebagai persoalan siapa benar atau salah, melainkan bagaimana mencari jalan tengah yang adil. Warga tetap mendapat ketenangan, sementara ribuan siswa penerima manfaat tetap terlayani.

Enam bulan menuju relokasi diharapkan menjadi bukti bahwa dialog dan komitmen bersama mampu melahirkan solusi yang menenangkan semua pihak.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru