SURABAYA, nawacita – Dalam rangka memperluas jalinan sinergitas, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) bersama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama bidanghukum perdata dan tata usaha negara pada hari Senin (22/9). Bertempat di Ruang Bromo Kantor Pusat Bank Jatim, perjanjian tersebut ditandatangani oleh DirekturUtama Bank Jatim Winardi Legowo dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Kuntadi.
Winardi menjelaskan, manajemen memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya ataskesediaan Kejati Jatim dalam memberikan pendampingan hukum kepada Bank Jatim. ”Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang telahbersedia memberikan bantuan kepada kami dalam menangani permasalahan hukumserta memberikan perlindungan hukum terhadap aset dan kepentingan negara. Kerjasama ini tentu akan meminimalisir adanya potensi sengketa hukum, sekaligusmemberikan kepastian hukum dalam setiap langkah strategis kami,” ujarnya.
Winardi menerangkan, pelaksanaan perjanjian kerja sama ini bukanlah yang pertamakali dilaksanakan. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka dukungan sinergipelaksanaan tugas dan fungsi. ”Hal ini terlaksana mengingat sangat pentingnya peranKejaksaan bagi Bank Jatim dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pengamanan pembangunan strategis dan/atau percepatan investasi, penelusuran dan pemulihan aset, serta pengembangan dan peningkatan kompetensi sumber dayamanusia. Itulah yang mendasari pada hari ini dilaksanakannya penandatanganan PKSantara Bank Jatim dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” paparnya.
baca juga : Bank Jatim Sabet Dua Penghargaan Sekaligus Dalam Ajang Infobank Award 2025
Menurut Winardi, selama ini wujud sinergitas atas kerja sama yang telah terjalin antaraBank Jatim dengan Kejaksaan telah memberikan manfaat yang sangat berarti. Antara lain Kejaksaan bertindak untuk dan atas nama Bank Jatim dalam menghadapipermasalahan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan. Kemudian Kejaksaan berperan aktif dalam upaya penurunan NPL (Non Performing Loan) Bank Jatim yang timbul akibat progres pembayaran maupun pelunasan kredit oleh debitur wanprestasidengan cara penagihan kredit dan mediasi dengan debitur. Selain itu, Kejaksaan juga telah membantu kami untuk memberikan LO (Legal Opinion) sebagai bahanpertimbangan Bank Jatim dalam mendukung pengembangan bisnis perusahaan.
”Kejaksaan juga berperan aktif dalam memberikan sosialisasi dan edukasi hukumkepada Pegawai Bank Jatim dalam rangka mitigasi risiko hukum yang berpotensi terjadidi dalam operasional perbankan. Maka dari itu, atas banyaknya dampak positif dalampelaksanaan kerja sama dengan Kejaksaan, dengan ini kami berharap agar dampakpositif tersebut dapat berlanjut dalam penerapan Perjanjian Kerjasama antara Bank Jatim dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang saat ini dilaksanakan,” ungkapWinardi.
Sementara itu, Dr. Kuntadi juga menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentukdukungan terhadap stabilitas dan integritas pada sektor perbankan. ”Dalam dunia usaha dan sektor perbankan selalu ada dinamika dan tantangan hukum. Untuk itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur siap menjadi mitra strategis Bank Jatim dalam menjagaintegritas, kepastian hukum, serta keberlanjutan usaha. Melalui kerja sama ini, KejatiJatim dan Bank Jatim berkomitmen untuk memperkuat sinergi dalam penegakanhukum guna mendukung terciptanya kepastian hukum dan perlindungan usaha demi mewujudkan Jawa Timur yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing,” tutupnya.


