Thursday, December 25, 2025
HomeSTARTUPLifeStyleDaftar Negara yang Terapkan Hukuman Mati Bagi Koruptor, Adakah Indonesia?

Daftar Negara yang Terapkan Hukuman Mati Bagi Koruptor, Adakah Indonesia?

Daftar Negara yang Terapkan Hukuman Mati Bagi Koruptor, Adakah Indonesia?

JAKARTA, Nawacita – Daftar Negara yang Terapkan Hukuman Mati, Korupsi adalah salah satu kejahatan paling buruk di dunia. Dampaknya bukan hanya membuat negara kehilangan uang dalam jumlah besar, tetapi juga menghancurkan kepercayaan rakyat, memperburuk pelayanan publik, dan menahan laju pembangunan.

Akibatnya, masyarakat kecil yang paling merasakan beban, karena hak-hak mereka dirampas secara tidak langsung oleh segelintir orang yang serakah. Meski semua negara sepakat bahwa korupsi adalah tindakan keji yang harus dihukum berat, sayangnya hanya segelintir negara yang benar-benar berani mengambil langkah paling ekstrem, yaitu menjatuhkan hukuman mati bagi para pelaku korupsi.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa mereka tidak main-main dalam upaya memberantas korupsi, sekaligus memberi pesan keras agar tidak ada seorang pun yang berani mengambil sesuatu yang bukan haknya, apalagi jika itu merugikan negara dan rakyat luas. Lalu, negara mana saja yang menerapkan hukuman mati bagi koruptor?

- Advertisement -

Daftar Negara Yang Menerapkan Hukuman Mati Bagi Koruptor

Cina, Korea Utara, Irak, Iran, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Maroko, hingga Indonesia termasuk negara-negara yang berani menerapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi, sebagai bentuk tindakan tegas untuk menjaga keuangan negara dan memberi efek jera. Berikut daftar serta penjelasan lengkapnya:

1. Cina

Cina dikenal sebagai salah satu negara dengan tingkat eksekusi tertinggi di dunia, bahkan pada 2015 tercatat masuk tiga besar bersama Iran dan Pakistan. Namun, sistem peradilan di Cina sangat tertutup sehingga sulit mendapatkan data pasti terkait jumlah eksekusi mati bagi tersangka korupsi di sana.

Biasanya, terpidana kasus korupsi di Cina tidak menunggu lama, ada yang langsung dieksekusi, ada pula yang diberi masa tahanan singkat sekitar dua tahun sebelum hukuman mati dijalankan. Hukuman mati di Cina tidak terbatas pada korupsi semata, tetapi juga mencakup kejahatan ekonomi dan politik lain.

Baca Juga: Negara-negara Selain Brunei yang Berlakukan Hukuman Mati bagi LGBT

Beberapa kasus yang menjadi sorotan antara lain Xu Maiyong dan Jiang Renjie, yaitu dua pejabat tinggi kota Hangzhou dan Suzhou, yang dieksekusi pada tahun 2011 setelah terbukti menerima suap hingga US$50 juta atau sekitar Rp700 miliar. Kasus serupa menimpa Li Jianping, mantan sekretaris Partai Komunis, yang dihukum mati karena korupsi senilai lebih dari 3 miliar yuan atau sekitar Rp6.6 triliun.

Daftar Negara yang Terapkan Hukuman Mati
Daftar Negara yang Terapkan Hukuman Mati Bagi Koruptor, Adakah Indonesia?

2. Korea Utara

Korea Utara lebih tertutup lagi dibanding Cina. Informasi terkait eksekusi mati sangat minim karena pemerintah hampir tidak pernah mengumumkan data resmi. Sumber utama biasanya berasal dari media internasional atau intelijen Korea Selatan.

Kasus korupsi paling mencolok adalah eksekusi Chang Song-thaek pada tahun 2013, paman Kim Jong-un sekaligus pejabat tinggi negara. Ia dituduh melakukan korupsi besar, menyalahgunakan proyek pembangunan, bahkan disebut merencanakan kudeta.

Dua tahun kemudian, pada tahun 2015, Jenderal Pyon In Son juga dilaporkan dieksekusi setelah dipecat karena tuduhan korupsi dan gagal menjalankan instruksi militer.

3. Vietnam

Vietnam memiliki aturan tegas berbasis ambang nominal. Jika penggelapan melebihi 500 juta dong sekitar Rp300 juta, atau suap mencapai 300 juta dong sekitar Rp181 juta, pelaku bisa dijatuhi hukuman mati, terutama bila perbuatannya menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Selain itu, tindak pidana ekonomi lain, seperti perdagangan lintas batas ilegal bernilai tinggi atau peredaran uang palsu dalam skala besar juga dapat diganjar hukuman mati.

4. Maroko

Maroko memiliki aturan yang memungkinkan hukuman mati bagi kasus korupsi, terutama bila melibatkan aparat hukum, seperti hakim atau anggota juri yang menyalahgunakan kewenangan.

Meski begitu, eksekusi terakhir di Maroko tercatat pada tahun 1993, saat Mohamed Tabet, seorang komisaris polisi, dihukum mati karena serangkaian kejahatan berat, mulai dari pemerkosaan, penculikan, hingga kekerasan.

5. Irak

Irak memiliki catatan eksekusi mati untuk kasus korupsi yang terkenal keras. Salah satunya adalah hukuman mati terhadap koruptor bernama Ali Hassan al-Majid, yang dijuluki “Ali Kimia”.  Ia dieksekusi pada tahun 2010 setelah dinyatakan bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk penggunaan gas beracun terhadap etnis Kurdi pada tahun 1988.

Selama masa sanksi PBB pada tahun 1990-an, al-Majid menduduki posisi penting di pemerintahan, namun kekuasaannya dipakai untuk penyelundupan dan transaksi ilegal yang sarat korupsi.

Penyalahgunaan kewenangan inilah yang akhirnya memperlemah posisinya dan berujung pada pemecatannya sebagai Menteri Pertahanan pada tahun 1995.

6. Iran

Iran termasuk negara yang menerapkan hukuman mati bagi pelanggaran ekonomi berat, termasuk korupsi. Berdasarkan aturan hukum, kejahatan seperti pemalsuan, penyelundupan, manipulasi pasar, hingga tindakan yang menghambat produksi bisa diganjar eksekusi bila dilakukan pejabat publik.

Meski begitu, data mengenai jumlah eksekusi mati sulit diverifikasi karena pelaporan resmi sangat terbatas. Menurut kelompok HAM Iran, sejak tahun 2013 ribuan orang diyakini telah dieksekusi mati dengan berbagai tuduhan, termasuk kasus korupsi skala besar.

7. Thailand

Thailand mempunyai ketentuan tegas dalam UU Anti-Korupsi. Pejabat publik, seperti anggota parlemen, hakim, dan jaksa bisa dijatuhi hukuman mati jika terbukti menerima atau meminta suap.

Namun, hingga kini belum ada catatan pelaku korupsi yang benar-benar dieksekusi mati di Thailand. Pada Juli 2015, undang-undang tersebut bahkan diperluas cakupannya untuk menjerat pejabat asing dan staf organisasi internasional yang terlibat praktik suap di Thailand.

8. Laos

Laos juga menjadi negara yang menempatkan hukuman mati bagi koruptor dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi nasional. Siapa pun, termasuk pejabat, yang sengaja merusak perdagangan, pertanian, atau kegiatan ekonomi dengan tujuan melemahkan negara dapat dijatuhi eksekusi.

Dengan kata lain, tindakan yang mengganggu jalannya ekonomi dianggap sebagai ancaman langsung terhadap ketahanan negara, sehingga sanksi paling berat pun bisa dijatuhkan.

9. Indonesia

Indonesia juga memasukkan hukuman mati sebagai opsi dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat 2 menyebutkan, bahwa hukuman mati dapat dijatuhkan pada keadaan tertentu, misalnya saat negara menghadapi bencana besar, krisis ekonomi/moneter, atau jika pelaku merupakan residivis korupsi.

Setelah moratorium eksekusi selama lima tahun, Indonesia kembali melaksanakan hukuman mati pada tahun 2013. Data 2012 menunjukkan ada sekitar 130 narapidana dengan status terpidana mati.

Namun, wacana ini selalu menuai perdebatan. Komnas HAM menolak keras hukuman mati karena menilai hak hidup merupakan hak asasi yang tidak bisa dilanggar. Perdebatan ini memperlihatkan dilema klasik, antara keinginan memberi efek jera maksimal bagi koruptor dan kewajiban negara menghormati hak asasi manusia.

inhnws.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru