Mi Gacoan Kembali Mangkir dari Hearing DPRD Surabaya, Komisi B Geram
Surabaya, Nawacita.co – PT Pesta Pora Abadi, pemilik restoran cepat saji Mi Gacoan, kembali tidak menghadiri rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar oleh Komisi B DPRD Surabaya bersama Paguyuban Juruparkir Surabaya (PJS).
Ini merupakan ketidakhadiran yang ketiga kalinya, yang membuat para legislator kecewa dan menilai perusahaan tersebut melecehkan marwah lembaga DPRD.
Ketua Komisi B, Faridz Afif (Gus Afif), menyatakan pihaknya berniat memediasi konflik antara PJS dan Mi Gacoan agar tercapai solusi bersama.
Komisi B DPRD Jatim Minta Pemprov Perbaiki Kinerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
“Namun, sikap mangkir berulang dari pihak perusahaan dinilai sebagai bentuk ketidakseriusan dalam menyelesaikan persoalan,” ungkap Afif, Rabu, (24/09)
Selain itu, Komisi B menyoroti sejumlah pelanggaran izin dari Mi Gacoan di Surabaya. Dari 12 titik usaha, hanya satu yang memiliki Izin Penyelenggaraan Parkir (IPP), dan tidak satupun memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinkes. Meski izin SLF sudah lengkap, dua izin tersebut dianggap wajib dan belum dipenuhi.
Jika perusahaan terus mengabaikan panggilan, Komisi B menyatakan siap melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memeriksa langsung kelengkapan perizinan.
Sementara itu, Ketua PJS, Izul Fiqri, mengkritik keras sikap PT Pesta Pora Abadi yang dinilainya “terlalu” dan tidak menunjukkan itikad baik. Ia menegaskan bahwa PJS hanya ingin mencari solusi damai dan tidak mengganggu bisnis Mi Gacoan, selama para jukir yang merupakan warga lokal tetap diberi ruang untuk bekerja.
Izul juga mengungkapkan bahwa meskipun dua titik parkir telah diputus, kewajiban setor dari jukir ke pihak Mi Gacoan masih tetap berjalan, yang dianggap janggal.
Baca Juga : Pembahasan Komisi Belum Rampung, DPRD Jatim Tunda Paripurna P APBD 2025
Situasi di beberapa titik seperti Wiyung dan Margorejo juga mulai tidak kondusif, namun PJS berkomitmen untuk tetap mendampingi para juru parkir secara bijak.


