Resmi, Kades di Jabar Bakal Dipilih Secara E-Voting
Bandung, Nawacita – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan aturan agar Pemilihan Kepala Desa di Jawa Barat dilakukan secara elektronik dengan metode E – Voting.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 143/PMD.01/DPM-Desa tentang Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa Serentak secara Elektronik/Digital.
Surat yang ditujukan kepada seluruh bupati dan walikota di Jawa Barat khususnya Kota Banjar itu memuat sejumlah aturan terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa melalui E – Voting.
“SE ini memuat bagaimana persiapan, pelaksanaan dan evaluasi pilkades digital,” kata Dedi Mulyadi, Senin (22/9/2025).
Baca Juga: Pemkot Bakal Beri Dana Hibah Rp750 Juta ke Bawaslu Kota Bandung, Untuk Apa Ya?
Aturan tersebut diantaranya seperti aturan administrasi dan pemutakhiran data pemilih, sosialisasi pemilihan, pelatihan dan simulasi.
“Semua harus disiapkan secara benar dan tepat, karena ini relatif baru di Jawa Barat bahkan di Indonesia,” ucap dia.
Lebih lanjut, ia juga menerangkan bahwa aturan ini sengaja diluncurkan lebih awal sebelum masa jabatan seluruh Kades di Jabar selesai pada 2026 mendatang.
Sehingga E – Voting Pilkades ini bisa langsung diterapkan di seluruh desa atau kelurahan di Jawa Barat.
Kemudian jika hanya ada satu pasang calon sebagai peserta, maka desa itu harus menunggu peraturan lanjutan dari Kemendagri.
Baca Juga: Penjelasan Bawaslu Bandung yang Disebut Bekerja Hanya saat Pemilu Saja
“Pemda kabupaten di Jawa Barat dan (khusus) Kota Banjar yang telah melaksanakan pilkades serentak, agar melaporkan hasilnya kepada gubernur melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat,” terang Dedi.
Dalam pelaksanaannya nanti, Pemprov juga bakal mendukung dengan infrastruktur internet yang merata di desa serta peningkatan literasi digital bagi masyarakat desa.
“Maka sangat penting meningkatkan pemahaman literasi digital masyarakat di dalam tahapan pra-pilkades,” tegasnya.
Nantinya, SE pilkades elektronik segera disampaikan ke stakeholders terkait: Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal, DPRD Jabar, serta DPRD kabupaten dan khusus Kota Banjar.
Reporter: Niko


