Menkeu Purbaya Minta Marketplace Larang Jual Rokok Ilegal Mulai 1 Oktober
Jakarta, Nawacita | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah memanggil sejumlah marketplace antara lain Tokopedia dan Bukalapak. Pemanggilan ini terkait peredaran rokok ilegal.
Kepada marketplace, Purbaya meminta mereka untuk secara keras melarang penjualan rokok ilegal dan dia pun meminta larangan ini segera diterapkan.
“Sudah kami panggil marketplace Bukalapak, Tokopedia, Blibli semua untuk tidak mengizinkan penjualan barang ilegal, terutama rokok. Tadinya minta by 1 Oktober, tapi saya bilang secepatnya aja,” tegas Purbaya pada jumpa pers APBN Kita di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin kemarin (22/9/2025).
Para platform, jelasnya, tadinya berkomitmen untuk menurunkan semua konten penjual rokok ilegal di platformnya mulai 1 Oktober 2025. Namun, dia meminta agar penghapusan dilakukan lebih cepat.
Baca Juga:Â Menkeu akan Alihkan Anggaran MBG ke Bansos Beras 10 Kg jika Tak Terserap
Selain itu, Kemenkeu juga akan menindak langsung pemilik akun yang menjual toko online berdasarkan data yang sudah dimiliki.
“Nanti mulai, kan sudah ketdeteksi siapa yang jual. Kami akan mulai tangkepin, yang sudah, mulai jual, jangan jual lagi,” kata Purbaya.
Selain di ecommerce, Kemenkeu juga akan memburu para pemasok rokok ilegal dan pedagang offline yang menjual rokok ilegal.
“Kami akan kejar suppliernya, di warung juga, katanya ada yang jual per toples murah. Kami akan cek. Siapa pun jual rokok ilegal, saya akan datangi secara random,: kata Purbaya. cnbc


