Wabup Jember Djoko Susanto Adukan Bupati Ke KPK
Jember, Nawacita – Benar adanya Wakil Bupati Jember Djoko Susanto melayangkan surat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Djoko Susanto ditemui di ruangannya membenarkan bahwa dia melayangkan surat ke Gubernur Jatim, KPK dan Mendagri pada tanggal 4 September 2025.
“Tujuannya melayangkan surat itu supaya dilakukannya pembinaan dan pengawasan khusus dalam penerapan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik,”ucap Djoko kepada media ini. 22/09/2025.
Selain itu lanjut Djoko , berharap Gubernur, KPK dan Mendagri untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi,terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten Jember,”katanya.

Djoko menegaskan laporan ke tiga instansi itu sifatnya agar di lakukan pembinaan kepada pemerintah daerah.
“Itu laporan pembinaan saja, jika nanti ada penindakan kita juga tidak tau,” tegas Djoko.
Adapun pelaporan yang di layangkan wakil bupati Jember ke Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai berikut :
1. Inkonsistensi Kebijakan yang ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Bupati Nomor : 100.3.3.2/126/1.12/2025 Tentang Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) , menurut Djoko TP3D tidak memiliki dasar hukum yang mengatur pembentukannya dan tidak selaras/tidak sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
2. Tidak berjalannya meritokrasi Kepegawaian ASN, berpotensi rendahnya profesionalitas aparatur dan rawan terjadinya tindak pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), dengan indikasi:
a. Pengabaian prosedur dan kompetensi dalam pengisian jabatan struktural
b. Terjadi rangkap jabatan, pejabat definitif merangkap lebih dari satu jabatan sebagai pelaksana tugas
c. Lemahnya independensi dan profesionalitas inspektorat dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan yang ditandai dengan adanya sejumlah ASN yang dipaksa mengundurkan diri setelah dilakukan pemeriksaan.
3.Pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di Kabupaten Jember yang tidak menggambarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi berpotensi tidak memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dan pembangunan daerah serta rawan terjadinya tindak pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), dengan indikasi.
Baca Juga: Bupati Jember Gelar Pro Gus’e di RSD Balung, Direktur: Kami Apresiasi Inovasinya
a. Tidak dibuatnya pedoman pelaksanaan teknis pengadaan barang dan jasakhususnya pengadaan langsung (PL),
b. Penundaan pelaksanaan APBD awal tahun anggaran 2025 yang telah dibuat danditetapkan pada tahun 2024, dengan melakukan pergeseran anggaran yangtidak ada dasar usulan dan perencanaannya.
c. Alokasi program kegiatan pembangunan yang tidak mencerminkan pemerataan dan proposionalitas serta tidak sesuai dengan identifikasi kebutuhan danpengkajian perencanaan yang harus dilakukan.
4.Lemahnya sistem tata kelola aset milik daerah, seperti penggunaan kendaraan bermotor digunakan oleh orang yang tidak berhak.
5.Terhambatnya koordinasi antara wakil bupati dengan Organisasi Perangkat Daerah yang ditandai dengan adanya ketidakpatuhan dan pembangkangan ASN kepada Wakil Bupati.
6. Tidak direalisasikannya hak keuangan dan protokoler Wakil Bupati.Demikian Permohonan ini saya sampaikan dengan penuh harapan agar dapatnya ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Reporter : Mujianto












