Monday, February 9, 2026

PN Jaksel Agendakan Mediasi, Jaksa Agung Diminta Mencekal Dan DPO Silvester Matutina

PN Jaksel Agendakan Mediasi, Jaksa Agung Diminta Mencekal Dan DPO Silvester Matutina

Jakarta, Nawacita – Tidak dieksekusinya Silverster Matutina, terpidana perkara fitnah kepada mantan wakil presiden Jusuf Kalla, telah menyeret Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pengugatnya Mohammad Husni Thamrin, warga negara dari kabupaten Jember, Jawa Timur yang diregister nomor 847/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. PN Jakarta Selatan menunjuk I Ketut Darpawan yang juga mengadili perkara permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Silferster Matutina.

Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) terjerat perkara fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. “Perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht wan gewijsde) sejak 2019, namun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sampai sekarang tidak juga mengeksekusi,”terang Thamrin.

- Advertisement -

Majelis Hakim PN Jaksel, Senin (22/9) siang menunjuk mediator Edward Agus untuk melakukan mediasi antara penggugat Husni Thamrin dengan para tergugat. Sayangnya mediasi ditunda karena mediator yang ditunjuk sedang ada sidang di pengadilan tindak pidana PN Jakarta Pusat.

“Walaupun pihaknya lengkap, tapi karena mediator sedang sidang di pengadilan tipikor Jakarta Pusat”, “maka jadwal mediasi menunggu panggilan dari mediator,”terangnya.

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) perkara Silferster sudah diputus majelis hakim agung Mahkamah Agung Nomor: 287 K/Pid/2019 tanggal 20 Mei 2019 dan sudah inkrach dengan vonis 1,6 tahun penjara. Sebelumnya sudah diputus majelis hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 297/Pid/2018/PT.DKI tanggal 28 Oktober 2018 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Juli 2018 yang memberi putusan terhadap relawan Jokowi itu 1 tahun penjara.

Gugatan yang diajukan Mohammad Husni Thamrin melalui kuasa hukumnya D. Heru Nugroho dari Firma Hukum Dhen & Partners Yogyakarta mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam surat gugatannya Thamrin mengaku sebagai warga negara yang hak konstitusionalnya dirugikan.

“Tidak dilakukannya eksekusi terhadap terdakwa yang sudah inkracht mengakibatkan tidak ada kepastian hukum, bukan hanya secara pribadi, tapi juga merugikan seluruh rakyat Indonesia, karena dapat menghancurkan sendi-sendi Indonesia sebagai negara hukum,”Terangnya, 22 September 2025

Thamrin diketahui berprofesi sebagai advokat dan aktifis di Jember. Thamrin meminta agar empat tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum untuk membayar kerugian sebesar Rp.4 (empat rupiah) serta dihukum untuk melakukan eksekusi.

“Tidak dieksekusinya Silferster Matutina membuktikan bahwa penegakan hukum tebang pilih, ini menjadi preseden buruk bagi negara yang dalam konstitusinya menyebutkan sebagai negara hukum,” tegasnya.

Sidang kali ini, Thamrin didampingi dua orang kuasa tambahan, Rudy Marjono dan Aditya Pratama dari kantor hukum RM and Partners Law Office Jakarta. Tawaran perdamaian yang diajukan penggugat minta agar kejaksaan memasukkan terpidana Silferster Matutina dalam Daftar pencarian Orang (DPO) dan melakukan pencekalan.

“Karena kejaksaan berwenang muter-muter alasannya tidak mengeksekusi”, “saya minta agar para tergugat mencekal dan memasukkan terpidana Silferster Matutina dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)”, tegasnya.

Reporter : Mujianto

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru