Monday, February 9, 2026
Home ADVETORIAL Datangi Komisi B DPRD Jember, KOPRI Cabang Jember Minta Revisi Perda Pertembakauan

Datangi Komisi B DPRD Jember, KOPRI Cabang Jember Minta Revisi Perda Pertembakauan

0
459
Komisi B DPRD Jember
Suasana saat RDP komisi B DPRD Jember di ruang BANMUS (Foto: Mujianto/Nawacita)

Datangi Komisi B DPRD Jember, KOPRI Cabang Jember Minta Revisi Perda Pertembakauan

Jember, Nawacita.co – Kopri Cabang Jember sampaikan beberapa tuntutan ke Komisi B DPRD Jember tentang tingginya pengangguran. Hal itu disampaikan Isna Asaroh ketua Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) cabang Jember saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Jember.

Menurutnya saat RDP jumlah penduduk bekerja mencapai 1,48 juta jiwa, tetapi angka pengangguran terbuka masih berada pada level 3,23% atau sekitar 49 ribu jiwa. Sedangkan data Badan Pusat Statistik BPS menunjukkan tingkat kemiskinan di Jember mencapai 22,477 ribu jiwa, menjadikannya daerah dengan angka kemiskinan tertinggi kedua di Jawa Timur.

“Padahal, secara potensi, Jember adalah daerah strategis dengan kekayaan sumber daya alam dan manusia yang melimpah. Ironisnya, pertumbuhan ekonomi Jember justru tertinggal dibandingkan rata-rata Jawa Timur. Hal ini mempertegas bahwa pembangunan ekonomi Jember belum berpihak pada kelompok paling rentan,” rilisnya.

Selain persoalan buruh, regulasi daerah juga terbukti tidak berjalan efektif. Perda No. 7 Tahun 2003 tentang usaha Tembakau yang sejatinya dimaksudkan untuk melindungi dan menyejahterakan petani, kini dinilai “mati suri”. Alih-alih memberi kepastian, Perda ini justru tidak dirasakan dampaknya oleh petani tembakau.

Perda pertembakauan sangat penting terutama yang menyentuh langsung kepada buruh dan petani tembakau, karena selama ini belum ada jaminan sosial kepada petani tembakau,” kata Isna Asaroh kepada media ini. (18/09/2025).

Baca Juga: Pemkab Jember Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan

Lanjut Isna, “dari tembakau menghasilkan cukai yang kemudian pemerintah daerah mendapatkan distribusi dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) maka dari itu sangat penting sekali petani tembakau mendapatkan perlindungan sosial,” harap Isna.

Menurut Isna dengan cara ini, pertumbuhan ekonomi Jember tidak lagi bergantung pada investasi luar semata, melainkan tumbuh dari kekuatan internal yang lebih mandiri, berkelanjutan, dan berkeadilan.

“Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki tiga fungsi utama, legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD seharusnya memainkan peran strategis . Merancang ( Legislasi ) dan memperbarui regulasi daerah, termasuk Perda yang berpihak pada petani, buruh, dan pelaku UMKM.

“Misalnya, mendorong lahirnya Perda baru tentang UMKM atau memperkuat Perda Pertembakauan agar tidak sekadar simbol. Atau Menentukan (Anggaran) alokasi APBD yang tepat sasaran DPRD harus memastikan anggaran pembangunan berpihak pada sektor-sektor produktif seperti pertanian, perikanan, dan UMKM. Dan mengawasi jalannya program pemerintah daerah agar tidak terjadi penyimpangan, sekaligus memastikan implementasi kebijakan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat kecil,” bebernya.

Maka dari itu Lanjut Isna, tugas dan fungsi, DPRD tidak boleh hanya menjadi lembaga formalitas, melainkan harus benar-benar menjadi penggerak perubahan.

“Komisi B harus berani berdiri tegak memperjuangkan aspirasi rakyat Jember khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan melalui potensi agraris dan maritim,” Ucap Isna.

Baca Juga: Terjunkan 53 Kafilah MTQ XXXl, Bupati Optimis Kota Jember Masuk 3 Besar

Ditempat terpisah Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jember Candra Ary Fianto S.T menanggapi tuntutan Mahasiswa KOPRI termasuk tuntutan Perda pertembakauan di kabupaten Jember maka , kami sangat mengapresiasi sebagai bentuk kepedulian terhadap Jember.

“Kami kepada eksekutif menekan supaya melakukan pengawasan yang ketat adanya rokok ilegal,” pintanya.

Candra menjelaskan pemerintah kabupaten Jember tiap tahun menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) maka kami berharap bagi hasil itu di salurkan ke buruh tembakau, petani tembakau atau bahkan subsidi pupuk untuk petani tembakau.

Lanjut politisi PDIP mengatakan, kepada eksekutif DBHCHT sesuai peruntukannya, yaitu petani, buruh tani tembakau yang terdampak langsung,” tegasnya.

Candra menambahkan karena Perda No.7 Tahun 2003 tentang Pertembakauan itu Perda lama maka perlu di optimalisasi atau direvisi serius termasuk Komisi Urusan Tembakau Jember (KUTJ)

“Karena Perda itu media untuk menjembatani petani tembakau dan pengusaha tembakau yang ada di kabupaten Jember , maka kami mendorong betul kepada eksekutif agar KUTJ di kabupaten Jember benar-benar di jalankan atau di tetapkan jangan menunggu lama atau menunggu Perda, karena KUTJ itu tempat mediasi antara petani dan pengusaha tembakau,” pungkasnya.

Reporter : Mujianto

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here