Sidang Oknum Cabul BPN di PN Jember Berlanjut, Kuasa Penggugat Curigai Ordal PN Jember ‘Bermain’
JEMBER, Nawacita – Gugatan SK melawan oknum cabul pegawai BPN Bondowoso di Pengadilan Negeri Jember, Kamis (18/9/202) siang kembali digelar dengan agenda pembacaan gugatan.
Sidang dilanjutkan ke pokok perkara, setelah mediasi sebelumnya antara penggugat dan tergugat tidak mencapai kesepakatan.
Kuasa hukum SK, M. Husni Thamrin mencurigai ada oknum orang PN Jember yang ikut ‘bermain’ dalam perkara ini, dikabarkan oknum itu yang akan membuatkan kuasanya jawaban dan duplik tergugat.
“Hari ini sidang lanjutan dengan agenda pembacaan gugatan, setelah mediasi tidak ada kesepakatan,” ujar M. Husni Thamrin.
Baca Juga:Â Pemkab Jember Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan
Senin, (15/9) lalu, Thamrin telah mengirimkan surat pengaduan yang ditujukan kepada ketua PN Jember, MA dan ketua Pengadilan Tinggi Surabaya karena mendapat bocoran dari sumber yang disebutkan terpercaya yang mengindikasikan ada oknum PN yang akan membuatkan pengacara tergugat jawaban dan duplik.
“Senin kemarin saya sudah berkirim surat kepada ketua PN Jember, MA dan PT kalau ada oknum di PN yang kami curigai ikut ‘bermain’ dengan membuatkan pengacara tergugat jawaban dan duplik, bahkan dikabarkan akan mengatur putusan yang berpihak ke tergugat,” ujar Thamrin.
Ditambahkan, bahwa pihaknya berani mengadukan ke ketua PN Jember, karena sumber yang membocorkan shaheh. “Kalau sumbernya tidak jelas, mana berani saya melakukan ini,” jelasnya.
Thamrin mengaku memiliki bukti rekaman video yang mempertontonkan adegan saling piting dan saling tindih antara DUNG dan SK, bahkan ada “kain lap” bekas adegan ranjang.
Seperti diberitakan, SK dan DUNG menggugat ke PN Jember melalui gugatan perbuatan melawan hukum, dimana DUNG sejak masih dinas di BPN Jember, kemudian di BPN Bondowoso tinggal bersama dirumah SK dalam satu rumah.
Tidak hanya tinggal, tapi juga tidur bareng. Perkenalan SK dengan DUNG terjadi saat dinas di BPN Jember sebagai ketua Satgas pengukuran PTSL.
Bahkan hubungan badan antara SK dengan DUNG, sudah dilakukan tak terhitung, menurut pengakuan SK, seringkali DUNG bahkan minta jatah sampai 4 kali sehari.
Selain digugat secara perdata, kuasa hukum SQ juga akan melaporkan DUNG ke Inspektorat Jenderal ATR BPN, serta akan dilaporkan secara Pidana. Bahkan pengacara berkaca mata ini akan mengadukan DUNG bekerjasama dengan oknum notaris beralamat di sekitaran jalan Mastrip Jember melakukan pungli pengurusan sertifikat melalui program PTSP yang nilainya puluhan juta rupiah.
ncnws.


