Tuesday, December 23, 2025
HomeHukumMentan Amran Sulaiman Gugat Tempo Rp200 Miliar Terkait Pemberitaan Beras Busuk

Mentan Amran Sulaiman Gugat Tempo Rp200 Miliar Terkait Pemberitaan Beras Busuk

Mentan Amran Sulaiman Gugat Tempo Rp200 Miliar Terkait Pemberitaan Beras Busuk

JAKARTA, Nawacita – Mentan Amran Sulaiman Gugat Tempo Rp200 Miliar, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman resmi menggugat Tempo lantaran penyelesaian di Dewan Pers terkait pemberitaan berjudul ‘Poles-Poles Beras Busuk’ tak tuntas.

PT Tempo Inti Media hadapi gugatan Rp200 miliar sebagai ganti rugi immateril, sidang diselenggarakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Amran juga meminta Tempo membayar ganti rugi materil Rp19.173.000 sebagai pengganti biaya mencari dan mengumpulkan data-data berkaitan dengan pemberitaan Tempo. Dalam gugatan, dinyatakan pemberitaan Tempo mengganggu kinerja Kementerian Pertanian.

- Advertisement -

Baca Juga: Mentan Amran Ungkap Kasus Beras Oplosan yang Beredar di Supermarket Ternama

“Mengganggu keberjalanan program dan kegiatan, serta berdampak pada kepercayaan publik terhadap Kementerian Pertanian,” kata Kuasa hukum Amran, Chandra Muliawan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).

Mentan Amran Sulaiman Gugat Tempo
Mentan Amran Sulaiman Gugat Tempo Rp200 Miliar Terkait Pemberitaan Beras Busuk.

Sejatinya persoalan ini sudah melewati proses penyelesaian di Dewan Pers. Dalam dokumen Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025, Dewan Pers menilai konten visual tersebut tidak akurat, berlebihan, serta mencampurkan opini yang menghakimi sehingga menimbulkan persepsi menyesatkan di tengah masyarakat.

Dewan Pers sendiri dalam keputusannya mewajibkan Tempo untuk mengubah judul visual menjadi lebih sesuai, menambahkan penjelasan serta permintaan maaf, dan memoderasi komentar bernada negatif terhadap pihak yang dirugikan. Tempo juga diwajibkan melaporkan bukti tindak lanjut dalam waktu 3 x 24 jam.

Akan tetapi dari lima rekomendasi yang diberikan Dewan Pers, Tempo hanya memenuhi tiga rekomendasi saja,  yakni mengganti judul pada poster yang diunggah melalui akun media sosial Tempo, menyatakan permintaan maaf, dan melakukan moderasi konten.

Gugatan perdata Amran dilayangkan pada 1 Juli 2025 teregistrasi dengan nomor 684/Pdt.G/ 2025/PN JKT SEL, dan sudah melewati lima kali mediasi.

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) Mustafa Layong yang mewakili Tempo mengatakan, pihak perusahaan sudah merasa melakukan semua rekomendasi.

“Secara substansial, ada tiga rekomendasi utama yang perlu dipenuhi Tempo, dan Tempo sudah melakukan semuanya,” ujarnya.

wejvtdnws.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru