Bandung, Nawacita.co – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara (Gapura), serta Aliansi Gerakan Masyarakat Anti Mafia Tanah (Algama) menggeruduk Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kamis (18/9/2025).
Dalam aksi itu, massa melayangkan dua tuntutan berbeda. Tuntutan pertama dilayangkan oleh ormas Gapura yang mendesak Kejati Jawa Barat agar segera mengusut tuntas dan menetapkan tersangka dalam kasus korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu.
Korupsi itu diduga dilakukan oleh Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin saat menjabat sebagai ketua DPRD Kabupaten Indramayu pada tahun 2002.
“Tuntutan kami selaku ketua LSM Gapura menuntut tegas terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, agar perkara kasus dugaan tindak korupsi tunjangan perumahan DPRD tahun 2002, itu harus ditetapkan tersangka,” kata Ketua Gapura, Rudi Lueonafi di lokasi.
Ia menyebut bahwa jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi oleh Kejati Jabar, maka pihaknya akan melakukan aksi ke Kejaksaan Agung agar mendesak Kejati Jabar segera mengusut tuntas kasus tersebut.
“Dan harapan kami juga kalau tidak di tepati dalam aksi kami, kami akan bergerak ke Kejaksaan Agung dan tentunya kami informasikan kepada teman-teman ini, bahwa kepala kejaksaan tinggi Jawa Barat sudah kami laporkan kepada kojak sudah dua kali,” jelasnya.
0
Rudi berharap agar Kejati Jabar segera menetapkan tersangka yang diduga adalah Wakil Bupati Indramayu dalam waktu dekat.
“Sekali lagi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan asisten pidana khusus Kejati Jawa Barat. Kami menekan dengan pegas dengan harapan sebesar-besarnya harus secara tutupan tersangka, itu pada intinya,” tegasnya.
Sementara itu, ormas Algama menuntut agar kasus gratifikasi pengurusan warkah dan sertifikat tanah yang terjadi di Kelurahan Warung Muncang, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung segera dilanjutkan kembali setelah sebelumnya diwacanakan untuk dihentikan.
“Kasus terkait gratifikasi yang dilakukan oleh sedara Walujo kepada lurah Warung Muncang. Terkait untuk pembuatan Warkah dan pembuatan sertifikat. Informasi yang terakhir itu, proses gratifikasi ini, informasinya itu mau dihentikan,” terang Dodi Setiadi, perwakilan Algama sekaligus korban mafia tanah dalam kasus tersebut.
Ia berharap agar Kejati Jabar tidak menghentikan penyidikan terhadap kasus tersebut.
“Sekarang di sini sudah bukan lagi sebagai PNS, hanya sebagai rakyat biasa. Saya ingin agar Kejati Jawa Barat, terus memproses gratifikasi yang dilakukan oleh Waluyo Susanto kepada lurah Warung Munncang tersebut,” katanya.
Reporter : Niko


