Surabaya, Nawacita.co – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya dan Tim Advokasi Untuk Rakyat Jawa Timur (Tawur) terus melakukan pendampingan terhadap masyarakat yang menjalani proses hukum di Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim yang terlibat kerusuhan.
“Sementara ini kami hanya menindaklanjuti beberapa nama yang statusnya ditersangkakan. Di Polda Jatim ada 1 orang yg sudah tanda tangan kuasa, di Polrestabes ada 1 orang,” kata M Ramli Himawan, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye LBH Surabaya, Jumat (12/9/2025).
Sementara untuk korban penangkapan yang hingga kini masih ditahan maupun diproses hukum oleh pihak kepolisian, hingga kini masih belum ada kejelasan serta keterbukaan data.
“Kalau data kolektif berapa yang diproses hukum kita tidak tahu, karena Polres juga enggan memberikan data, Polda pun demikian. Masih tidak transparant. Karena kemarin saya juga diinformasikan oleh pihak LPSK juga udah berupaya meminta data korban tapi lagi-lagi kepolisian menutup rapat informasi tersebut,” jelas Ramli.
Baca Juga: GRAHADI SURABAYA DIBAKAR Termasuk RUANG WAGUB Dan Press Room

Sedangkan LBH Surabaya dan TAWUR masih akan terus melakukan pendampingan hukum kepada masyarakat yang ditetapkan sebagai tersangka, maupun para korban yang mengalami kekerasan oleh pihak kepolisian.
“Kita lakukan pendampingan hukum sampai persidangan bersama dengan rekan rekan advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Untuk Rakyat Jawa Timur,” tegas dia.
Dalam kasus ini, Polrestabes Surabaya menerapkan Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.
Sedangkan Polda Jatim menetapkan Pasal 363 KUHP.
Pasal 170 KUHP mengatur mengenai tindak pidana pengeroyokan, Pasal 160 KUHP mengatur mengenai tindak pidana penghasutan yang dilakukan di muka umum, Pasal 406 KUHP mengatur tindak pidana perusakan barang, Pasal 55 KUHP mengatur memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, dan penyesatan, Pasal 56 KUHP Pembantuan Kejahatan, dan Pasal 363 KUHP mengatur tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan.
Reporter : Gio
Kerusuhan di Depan Gedung Negara Grahadi Surabaya (Foto : Gio/Nawacita.co).