Wisma MPR RI di Bandung Dibakar Massa, Pemerintah Siapkan Rp12,9 Miliar untuk Perbaikan
Bandung, Nawacita – Pemerintah pusat menggelontorkan dana Rp 12,9 miliar untuk perbaikan sebuah wisma yang merupakan aset milik MPR RI sekaligus bekas rumah dinas Eks Wakil Gubernur Jawa Barat yang dibakar oleh massa aksi saat kerusuhan demonstrasi di depan DPRD Jawa Barat pada Jumat, 29 Agustus 2025 kemarin.
Direktur Jenderal Cipta Karya, Dewi Chomistriana dalam peninjauan ke gedung yang terletak tepat di depan DPRD Jawa Barat itu mengungkapkan bahwa perbaikan tersebut merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dody Hanggodo kepada Direktorat Jenderal Cipta Karya.
“Ini adalah bagian dari tindak lanjut sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden Prabowo kepada Bapak Menteri Pekerjaan Umum untuk segera melakukan rehabilitasi bangunan aset negara, bangunan gedung aset negara dan juga sarana prasarana yang terdampak akibat aksi demonstrasi beberapa waktu yang lalu,” kata Dewi saat diwawancarai di depan sisa kebakaran Wisma MPR RI, Selasa (9/9/2025) sore.
Baca Juga: Diduga Jadi Dalang Kerusuhan, LPB Bandung Laporkan Ahmad Sahroni ke Polda Jabar
Pemerintah sendiri menggelontorkan dana sekitar Rp 12,9 miliar untuk perbaikan bangunan cagar budaya tersebut.
“Untuk ini, 12,9 miliar seluruhnya,” cetus dia.
Dewi menyebut, bahwa pihaknya akan melakukan identifikasi bangunan terlebih dahulu sebelum melakukan perbaikan. Mengingat, sebagian dari bangunan Wisma MPR RI ini merupakan bangunan yang termasuk ke dalam cagar budaya.
“Tentunya kami melakukan identifikasi kerusakan yang diakibatkan oleh aksi demo tersebut dan hari ini kita sama-sama lihat ini adalah salah satu bangunan gedung aset negara yaitu Mes MPR jadi ini asetnya dimiliki oleh sekretariat MPR dan kalau kita lihat sekarang ini dan teman-teman dari Kementerian PU sudah melakukan uji ternyata ini terbagi menjadi dua, ada bangunan cagar budaya dan ada bangunan non cagar budaya,” ucap dia.
Baca Juga: Ratusan Pengemudi Ojol di Bandung Gelar Aksi Bersih-Bersih di Sekitar DPRD Jabar Pasca Aksi Demo
Dari hasil uji dan identifikasi, ia menuturkan bahwa kerusakan yang terjadi pada bangunan tersebut terbagi menjadi dua kategori. Untuk bangunan cara budaya sendiri mengalami kerusakan sedang sementara untuk bangunan non cagar budayanya mengalami kerusakan ringan.
“Nah yang bangunan cagar budayanya mengalami kerusakan sedang dan yang non cagar budayanya kerusakannya ringan tapi untuk MEP Mechanical Electrical ini mengalami kerusakan berat karena semuanya terbakar,” tutur Dewi.
Meski demikian, Dewi memastikan bahwa dari kerusakan sedang pada bangunan cagar budaya, struktur bangunan tersebut masih bisa dimanfaatkan kembali. Sehingga tidak perlu dilakukan Demolish atau perubahan dalam proses perbaikan bangunan.
“Ya, kalau kerusakan sedang, itu secara struktur, dia masih bisa dimanfaatkan kembali. Jadi, kita hanya melakukan rehabilitasi perkuatan kembali terhadap struktur yang ada. Jadi, dari kementerian PU sudah melakukan uji, ternyata strukturnya sebagian besar masih bisa kita manfaatkan seperti itu. Jadi tidak perlu di demolish, tidak perlu dirubuhkan,” beber dia.
Reporter: Niko


