BEM KM Unisba Kutuk Dugaan Penembakan Gas Air Mata oleh Aparat ke Kampus
Bandung, Nawacita – Badan Eksekutif Mahasiswa/Keluarga Mahasiswa Universitas Islam Bandung (BEM KM UNISBA) memberikan pernyataan sikap soal dugaan insiden penembakan gas air mata ke dalam kampus oleh aparat gabungan TNI Polri yang sedang berpatroli di Jalan Taman Sari Kota Bandung.
Presiden BEM KM Unisba, Kamal Rahmatullah mengatakan bahwa dugaan insiden itu terjadi sekitar pukul 00.00 WIB atau pukul 12 malam pada Selasa, 2 September 2025.
“Bandung Selasa 2 September 2025 pukul 12.00 malam baru saja usai melakukan aksi demonstrasi damai kami mahasiswa universitas islam bandung mengalami serangan brutal dari aparat gabungan TNI dan Polri,” kata Kamal dalam konferensi pers yang digelar di kampus satu Unisba Jalan Taman Sari Kota Bandung pada Selasa, (2/9/2025).
Maka dari itu, ia bersama pihaknya mengutuk keras aksi penembakan gas air mata yang diduga dilakukan oleh aparat gabungan tersebut. Menurutnya, kampus seharusnya bisa menjadi ruang aman dan terbebas dari kekerasan negara.
Baca Juga: Begini Kronologis Dugaan Penyerangan Kampus Unisba Versi BEM KM Unisba
“Kami mengutuk keras tindakan represifitas brutal dan tidak berprikemanusiaan aparat TNI dan poli di dalam lingkungan kampus. Kami menegaskan bahwa kampus adalah ruang aman dan bebas dari kekerasan negara,” ucap dia.
Lebih lanjut, ia juga menuntut pertanggungjawaban kepada pihak-pihak terkait seperti Polda Jabar, Pangdam III Siliwangi serta pihak terkait lainnya atas insiden itu.
“Kami mendesak Komnas Ham, ombudsman, dan lembaga perlindungan saksi dan korban segera turun tangan menyelidiki pelanggaran hal berat ini,” beber Kamal.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil langkah hukum dan menggalang solidaritas atas tindakan represifitas aparat terhadap lingkungan kampus dan mahasiswa.
“Kami menegaskan akan menempuh langkah hukum dan menggalang solidaritas nasional untuk melawan praktik militeristik yang menjijikan, yang membuat membungkamnya mahasiswa,” tegas dia.
Selain itu, Kamal menekankan bahwa seharusnya kampus sendiri secara hukum bersih dari intervensi aparat bersenjata. Ia menilai tindakan penembakan gas air mata oleh aparat tersebut merupakan tindakan penghinaan terhadap nilai-nilai demokrasi dan otonomi kampus.
“Hal tersebut jelas melanggar yang pertama pelanggaran otonomi kampus pasal 13 ayat 2 nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan perguruan tinggi. Perguruan tinggi memiliki otonomi yang dalam penyelenggaran pendidikan termasuk menjaga kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik,” tutup dia.
Reporter: Niko


