Polda Jatim Taksir Kerugian Dampak Demo Anarkis Capai 124 Miliar
Surabaya, Nawacita | Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) menaksir kerugian akibat aksi demo anarkis di Surabaya mencapai lebih dari Rp124 miliar.
“Kalau total kerugian sementara ditaksir kurang lebih Rp124 miliar. Itu mencakup pembakaran, penjarahan, hingga kerusakan pada sejumlah fasilitas publik,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast Kabid Humas Polda Jatim di Surabaya, Senin (1/9/2025) malam.
Nominal tersebut bahkan bisa berkembang jauh lebih banyak, mengingat hingga saat ini petugas masih mendata aset-aset terdampak yang mengalami kerusakan.
Pada saat aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh, berbagai fasilitas, serta aset milik kepolisian mengalami kerusakan. Diantaranya ialah Polsek Tegalsari yang merupakan bangunan cagar budaya, pos lalu lintas, pos laka, hingga berbagai aset kepolisian lainnya.
Baca Juga: Susul Grahadi dan Tegalsari, Pos Polisi Depan DPRD Jatim Terbakar
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami peran para pelaku yang terlibat dalam pembakaran serta pengerusakan fasilitas kepolisian.
“Di antaranya Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ucapnya.
Selain itu, Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas, Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 53 KUHP tentang percobaan kejahatan, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan.
Pihak kepolisian hingga saat ini akan terus menindaklanjuti berbagai informasi berbagai info povokator serta pelaku pembakaran, termasuk melalui sosial media.
“Kami pastikan setiap informasi sekecil apapun baik dari masyarakat maupun media sosial tetap kami dalami untuk mengungkap pelaku sesungguhnya,” pungkasnya.
Reporter : Rovallgio

