Buruh Jatim Tuntut Keadilan: Pajak Gaji Dipotong, Gaji DPR Ditanggung Negara
Surabaya, Nawacita.co – Kalangan buruh di Jawa Timur kembali menyuarakan keresahan mereka terkait kebijakan perpajakan dan penetapan upah minimum, di depan Kantor Gubernur Provinsi Jawa Timur, pada Kamis (28/8/2025).
Dalam audiensi dengan pihak pemerintah provinsi, perwakilan buruh yang diwakili oleh Jazuli, Sekretaris PERDA KSPI Jatim sekaligus Ketua DPW FSPMI Jatim, menegaskan bahwa kebijakan saat ini masih sangat memberatkan kaum pekerja.
Menurut Jazuli, potongan pajak penghasilan justru paling terasa di kalangan buruh. Ia menyoroti aturan yang masih menghitung buruh perempuan menikah sebagai lajang sehingga beban pajaknya lebih besar.
“Gaji buruh rata-rata hanya setara upah minimum provinsi, sekitar Rp5 juta. Tapi upah sekecil itu masih dikenai pajak. Sementara anggota DPR dengan gaji ratusan juta justru pajaknya ditanggung negara. Ini sungguh keterlaluan,” tegas Jazuli.

Tak hanya itu, buruh juga menyoroti pajak warisan hingga biaya balik nama kendaraan. Menurut mereka, sepeda motor yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat kecil seharusnya tidak lagi dianggap barang mewah yang dikenai pajak.
Selain soal pajak, buruh juga mendesak kenaikan upah minimum 2025 sebesar 8,5% hingga 10%. Hal ini dinilai penting untuk menekan kesenjangan antarwilayah di Jawa Timur.
“Selama ini UMP Jawa Timur ditentukan dari UMK terendah, misalnya Magetan. Akibatnya, UMP Jatim termasuk tiga terendah se-Indonesia. Harusnya dihitung dari median antara Surabaya yang tertinggi dengan daerah terendah, sehingga lebih adil,” jelas Jazuli.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim, Sigit Priyanto, menyampaikan apresiasinya atas masukan buruh. Ia berjanjikan meneruskan aspirasi ini ke kementerian terkait.
Baca Juga: LPSK Ungkap Alasan Restitusi Kanjuruhan Hanya untuk 72 Korban
“Untuk hal-hal yang menjadi kewenangan pusat, akan kita koordinasikan. Soal pengupahan, masukan dari serikat pekerja ini sangat penting dan akan jadi bahan diskusi bersama kementerian. Kita tetap menunggu pedoman resmi, tapi usulan kenaikan 8,5–10% akan kami masukkan,” ungkap Sigit.
Selain itu, Pemprov Jatim juga membuka kemungkinan memanfaatkan rumah susun (rusun) kosong untuk ditempati para buruh yang belum memiliki rumah, sebagai bagian dari upaya mengurangi beban hidup pekerja.
Buruh menilai perjuangan ini bukan hanya soal angka, melainkan tentang keadilan. Selama upah minimum masih dipajaki dan kesenjangan antarwilayah tetap lebar, maka Jawa Timur akan terus dikenal sebagai daerah dengan upah murah.
Reporter: Alus

