LPSK Ungkap Alasan Restitusi Kanjuruhan Hanya untuk 72 Korban
SURABAYA, Nawacita – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menyerahkan restitusi kepada 72 korban Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada, Kamis (28/8/2025).
Penyerahan kompensasi ini menjadi langkah penting dalam pemenuhan hak-hak korban tindak pidana, khususnya dalam peristiwa yang merenggut ratusan nyawa tersebut.
Ketua LPSK, Achmadi menyampaikan restitusi ini diberikan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), serta berlandaskan pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2002 tentang tata cara pemberian restitusi.
Hingga kini, baru 72 korban yang mendapat restitusi dari total lebih dari 360 korban tragedi. Menurut LPSK, hal ini berkaitan erat dengan proses hukum.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Gelar Kegiatan Penyuluhan Merdeka TBC Secara Serentak se-Surabaya
“Restitusi hanya bisa diajukan sepanjang ada proses hukum yang berjalan. Kalau tidak ada tersangka baru, maka korban lain belum bisa difasilitasi,” jelas Achmadi.
Dalam perjalanannya, LPSK melakukan penilaian dan fasilitasi, lalu menyerahkannya kepada jaksa penuntut umum untuk dimasukkan ke dalam proses hukum. Putusan akhir mengenai besaran restitusi kemudian ditetapkan oleh pengadilan. Dari total tuntutan awal sebesar Rp250 juta per korban, angka yang dikabulkan jauh lebih kecil.

Selain restitusi, LPSK menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada saksi maupun keluarga korban yang masih terdampak secara psikologis.
“Beban psikologis keluarga korban tentu masih sangat besar. LPSK siap memberikan perlindungan dan pendampingan, baik dalam proses hukum maupun pemulihan,” tambah Achmadi.
Meski restitusi telah diserahkan, sebagian keluarga korban menilai langkah ini belum sepenuhnya adil. Mereka berharap adanya tindak lanjut hukum yang lebih tegas serta pemenuhan hak-hak korban yang lebih proporsional.
LPSK pun menekankan bahwa perjuangan ini bukan akhir. “Misi kita sama, memastikan hak-hak korban terpenuhi. Negara hadir, tetapi perjuangan keadilan tetap harus dilanjutkan bersama-sama,” tutup Achmadi. (Al)


