Pemprov Jabar Resmi Larang Penjualan dan Penggunaan Knalpot Brong
Bandung, Nawacita – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi melarang penggunaan dan penjualan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan standar di Jawa Barat.
Larangan itu resmi dikeluarkan melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Tentang Pelarangan Penggunaan Dan Penjualan Knalpot Yang Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis Dan/atau Melebihi Ambang Batas Kebisingan Di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Surat tersebut diterbitkan pada Senin, 25 Agustus 2025 kemarin dan baru dipublikasikan pada hari ini Rabu, 27 Agustus 2025 melalui unggahan video instagram @dedimulyadi71 yang merupakan akun instagram pribadi milik Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Dalam surat edaran itu tertulis bahwa larangan tersebut sebagai upaya menjaga ketertiban umum, kenyamanan serta keselamatan lalu lintas di Jawa Barat.
Melalui surat itu juga, Dedi Mulyadi meminta agar seluruh bupati dan walikota di Jawa Barat agar mendukung peraturan Undang-Undang terkait ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Walikota Surabaya Berharap Monument Knalpot Brong Simbol Surabaya Bebas Polusi Udara
“Dalam rangka menjaga ketertiban umum, kenyamanan, dan keselamatan lalu lintas, Bupati/Walikota se-Jawa Barat diminta untuk mendukung penegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ambang batas kebisingan kendaraan bermotor,” demikian tertulis dalam surat tersebut, dikutip pada Rabu (27/8/2025) siang.
Selain itu, surat tersebut juga meminta agar para kepala daerah di Jawa Barat bisa melakukan pembinaan terhadap masyarakat termasuk para pemilik toko sparepart maupun bengkel agar tidak menggunakan, memasangkan maupun memperdagangkan knalpot brong yang tidak sesuai standar.
“Melaksanakan pembinaan kepada masyarakat, termasuk pemilik/pimpinan toko/bengkel untuk tidak memperdagangkan, mengedarkan dan/atau menggunakan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis standar pabrikan,” demikian poin kedua dalam surat tersebut.
Lebih lanjut, para kepala daerah juga diminta agar melakukan pengendalian penggunaan knalpot brong. Pengendalian tersebut harus dilakukan bekerja sama dengan pihak kepolisian setempat.
“Melaksanakan koordinasi dan/atau kolaborasi dengan Kepolisian Resor dalam rangka pengendalian penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan/atau melebihi ambang batas kebisingan, termasuk pada kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tipe racing,” demikian poin ketiga dalam surat edaran itu. (Niko)


