286 Pasangan di Surabaya Ikuti Isbat Nikah Massal
SURABAYA, Nawacita – Sebanyak 286 pasangan mengikuti Isbat nikah massal yang diselenggarakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, menekankan kepada para camat agar mengkampanyekan program Isbat Nikah Massal yang diselenggarakan Pemkot Surabaya, sebab menurutnya nikah siri merugikan pihak perempuan dan anak.
“Kalau nikah siri, satu kasihan yang pihak perempuan. Kedua ketika ada anak, maka anaknya ini yang kasihan. Tidak akan tercatat di negara,” ucap Walikota Eri, Rabu (27/8/2025).
Eri menyampaikan bahwa pihak Pemkot Surabaya akan terus menggelar nikah massal hingga tidak ada lagi pasangan nikah siri di Kota Pahlawan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan puncak dari rangkaian proses yang telah dimulai sejak Juni 2025.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Berencana Ganti Keramik di Jalan Tunjungan
Total ada 328 calon pengantin yang mendaftar, namun hanya 286 pasangan yang lolos. 280 pasangan akan mengikuti isbat nikah, sedangkan 6 pasangan lainnya merupakan pernikahan baru.

“Proses pendaftaran dibuka mulai 21 Juni hingga 21 Juli 2025. Setelahnya, kami melakukan verifikasi berkas hingga 1 Agustus 2025,” ujar Eddy, Rabu (27/8/2025).
Seluruh pasangan telah mengikuti berbagai tahapan persiapan, termasuk pembekalan calon pengantin pada 14 Agustus 2025.
Pembekalan yang diberikan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya mencakup pemeriksaan kesehatan, edukasi tentang pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan penanganan stunting.
“Selain itu, Kejaksaan Negeri Surabaya juga memberikan pembekalan yang menekankan pentingnya kepastian hukum bagi anak terkait akta kelahiran, dan bagi perempuan agar pernikahan tercatat sah oleh negara,” katanya.
Seluruh pasangan memulai rangkaian acara sejak pukul 04.30 WIB untuk dirias terlebih dahulu sebelum mengikuti sidang isbat nikah yang berlangsung hingga pukul 10.30 WIB.
Enam pasangan pengantin baru dinikahkan dengan saksi Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya, Dirjen Dukcapil, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Tinggi, hingga perwakilan Forkopimda.
“Di tahun ini, pasangan tertua berusia 65 tahun (pria) dan 63 tahun (wanita), serta pasangan tunanetra berusia sekitar 40 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa komitmen tidak mengenal batas usia maupun fisik,” ungkapnya.
Seluruh pasangan yang mengikuti kegiatan tersebut menerima dokumen penting, seperti surat keputusan pengadilan agama, buku nikah, serta dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Perkawinan.
Harapannya dengan program yang terus digencarkan oleh Pemkot Surabaya, sehingga nikah siri di Kota Pahlawan dapat dicegah, dan dialihkan ke pernikahan resmi sehingga ada kepastian hukum bagi seluruh keluarga.
“Kami ingin di Surabaya sudah tidak ada lagi pernikahan siri. Karena biaya pernikahan di KUA itu gratis. Kalau di luar KUA, biayanya Rp600.000. Artinya, pernikahan yang dicatatkan negara itu terjangkau dan mudah,” pungkasnya.
Reporter : Rovallgio


