Wednesday, December 24, 2025
HomeDAERAHJATIMPemkot dan IDI Kawal Tuntas Kasus Penganiayaan Dokter RS BDH Surabaya

Pemkot dan IDI Kawal Tuntas Kasus Penganiayaan Dokter RS BDH Surabaya

Pemkot dan IDI Kawal Tuntas Kasus Penganiayaan Dokter RS BDH Surabaya

Surabaya, Nawacita | Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama sejumlah organisasi profesi kedokteran mengecam keras kasus penganiayaan terhadap tenaga medis di RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya, yang terjadi pada Jumat (25/4/2025).

Peristiwa itu menimpa dr. Faradina Sulistiyani, yang menjadi korban penganiayaan pasien hingga mengalami luka berat.

Anggota Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) Pengurus Besar IDI, Agus Ariyanto menegaskan pihaknya tidak mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap tenaga kesehatan, seperti yang dialami dr. Faradina.

- Advertisement -

“PB IDI tidak mentolerir semua bentuk kekerasan terhadap dokter atau tenaga kesehatan lainnya dan mengutuk keras kepada pelakunya. Karena selain menimbulkan luka fisik, juga berakibat luka traumatis yang dapat mengganggu aktivitas pelayanan kesehatan,” ujar Agus dalam konferensi pers bersama di Surabaya, Senin (25/8/2025).

Agus menyampaikan bahwa kekerasan bukanlah solusi atas permasalahan yang terjadi, apabila ada ketidakpuasan dari pihak pasien, dapat melakukan penyelesaian masalah melalui mekanisme yang ada.

“PB IDI mengimbau kepada masyarakat terutama pasien dan keluarga untuk menyelesaikan setiap permasalahan melalui mekanisme yang ada,” katanya.

Ketua Umum Perhimpunan Dokter Ahli Hukum Kesehatan dan Kedokteran Indonesia (PERDAHUKKI), Rudy Sapoelete, menjelaskan aksi kekerasan kepada dokter, merupakan bentuk penganiayaan tidak hanya kepada personal dr. Faradina, melainkan kepada sistem pelayanan kesehatan dan martabat profesi kedokteran.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Gencarkan Pengamanan Aset Guna Peningkatan PAD

“Dokter dalam kasus ini adalah korban, bukan pelaku. Tindakan kekerasan yang terencana harus dipandang sebagai serangan tidak hanya terhadap individu, tetapi juga terhadap sistem pelayanan kesehatan,” jelasnya.

Menurut Rudy, perlindungan hukum bagi tenaga medis sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara adil agar menimbulkan efek jera dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.

“Tindakan kekerasan yang terencana terhadap dokter harus dipandang sebagai serangan tidak hanya terhadap individu, tetapi juga terhadap sistem pelayanan kesehatan,” ungkapnya.

Di waktu yang sama, Anggota Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) IDI Wilayah Jawa Timur, Dedi Ismiranto, menyampaikan tujuh poin sikap resmi IDI Jatim. Di antaranya mengecam premanisme berupa penganiayaan terhadap tenaga medis, menyesalkan insiden yang mencederai norma kemanusiaan, dan mendorong penegakan hukum tegas terhadap pelaku.

“Kami mendorong penegakan hukum secara tegas dan tuntas terhadap pelaku kekerasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, guna memberikan rasa keadilan bagi korban serta efek jera bagi pelaku dan pihak-pihak lainnya,” kata Dedi.

“IDI Jatim juga mendukung upaya pemulihan fisik maupun psikologis dr. Faradina, serta meminta peningkatan perlindungan hukum dan keamanan bagi tenaga kesehatan di seluruh fasilitas pelayanan,” tambahnya.

Baca Juga: Dorong Optimalisasi Aset, Pemkot dan DPRD Kompak Apresiasi Workshop Wartawan Surabaya

Anggota Bidang Advokat dan Hukum Perhimpunan Ahli Bedah Indonesia (PABI) Surabaya Raya, Julie Kun Widjajanto, turut menyatakan sikap mendukung perlindungan hukum bagi dokter bedah. Ia memastikan PABI akan mengawal jalannya proses hukum hingga persidangan terhadap pelaku penganiayaan.

“Sikap dari PABI Surabaya Raya dibuat demi memberikan perlindungan hukum pada anggota PABI Surabaya Raya dalam melaksanakan layanan kesehatan pada penderita secara optimal sesuai kompetensi,” tutur Julie.

“PABI akan terus mengawal permasalahan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dari terdakwa/tersangka N yang menganiaya/tindakan kekerasan terhadap dr. Faradina untuk mendapat keadilan yang benar,” imbuhnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD BDH Surabaya, Arif Setiawan, menambahkan bahwa Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberi atensi penuh terhadap kasus ini.

“Bapak Wali Kota tidak mau ada dokter yang diberlakukan seperti ini dan Pemkot Surabaya akan mendampingi sepenuhnya perkara ini,” ucapnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) memberi perhatian serius serta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku aturan.

“Demi keadilan bagi dr. Faradina yang bertugas sebagai pelayan masyarakat dan harus dijamin keselamatannya,” pungkasnya.

Reporter : Rovallgio

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru