Home DAERAH JABAR Gugatan FKSS Jabar vs Dedi Mulyadi Berakhir, Keduanya Sepakat Berdamai

Gugatan FKSS Jabar vs Dedi Mulyadi Berakhir, Keduanya Sepakat Berdamai

0
Gugatan FKSS Jabar vs Dedi Mulyadi Berakhir, Keduanya Sepakat Berdamai
Momen tim kuasa hukum penggugat yang menunjukan surat kesepakatan usai melakukan mediasi di Kantor Disdik Jabar. Foto: Nawacita/Niko.

Gugatan FKSS Jabar vs Dedi Mulyadi Berakhir, Keduanya Sepakat Berdamai

Bandung, Nawacita – Forum Kepala Sekolah Swasta atau FKSS Jawa Barat resmi mencabut gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung terkait kebijakan penambahan rombongan belajar (Rombel) di SMA negeri di Jawa Barat.

Keputusan tersebut diambil setelah FKSS Jawa Barat bersama Dinas Pendidikan Jawa Barat menandatangani kesepakatan bersama dalam mediasi lanjutan yang digelar di kantor Dinas Pendidikan Jawa Barat.

Kuasa hukum FKSS Jawa Barat, Alex Edward mengatakan, Pemprov Jabar yang diwakili oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat telah mengakomodir kepentingan dari penggugat terkait kebijakan penambahan rombel dan penanganan anak putus sekolah di Jawa Barat.

“Karena kepentingan para penggugat diakomodir oleh Pak Gubernur tentu yang diinginkan oleh penggugat ya dianggap telah selesai,” kata Alex di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat pada Senin (25/8/2025) siang.

Ia menyebut bahwa kedua belah pihak sepakat bakal melakukan penelusuran siswa-siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri dan putus sekolah. Nantinya mereka akan dimasukkan atau disalurkan ke sekolah swasta.

Alex Edward, kuasa hukum delapan organisasi swasta. Foto: Nawacita/Niko.

Selain itu, Pemprov Jabar juga akan melibatkan FKSS dan sejumlah organisasi pendidikan lain di kabupaten kota di Jawa Barat dalam evaluasi kebijakan penanganan anak putus sekolah.

“Terhadap keputusan Kepgub juga yang mengatur tentang 50 Rombel per kelas, guru yang dipecat, yang diberhentikan oleh yayasan atau sekolah itu juga akan diakomodir dan diperhatikan solusinya,” ucap dia.

Kesepakatan itu berlaku mulai hari ini dengan dua pendekatan yakni jangka pendek dan jangka panjang.

“Mungkin sehari sampai dua hari ini kita sampaikan ke PTUN Bandung,” tutup dia.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi digugat oleh delapan organisasi sekolah swasta tingkat SMA terkait keputusan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi Nomor 463.1/kep.323-disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) melalui penambahan rombongan belajar (rombel) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Aturan itu dikeluarkan pada 26 Juni 2025. Gugatan tersebut diajukan pada 31 Juli 2025 dan sudah teregistrasi dengan nomor perkara: 121/G/2025/PTUN.BDG dan akan dilakukan pemeriksaan berkas pada Kamis 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB.

Reporter: Niko

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here