Rudy Ong Chandra Sampai Merangkak Saat Dijemput KPK Terkait Kasus Tambang
JAKARTA, Nawacita – Rudy Ong Chandra Sampai Merangkak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa pengusaha tambang asal Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra (ROC) terkait kasus dugaan suap terkait izin usaha pertambangan (IUP).
Sebagai informasi, tindakan tersebut dilakukan setelah Rudy ditetapkan sebagai tersangka dan diduga terlibat praktik pemberian suap.
Penangkapan Rudy merupakan pengembangan dari penyidikan kasus yang telah bergulir sejak September 2024. Kasus ini sebelumnya menyeret Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2018, Awang Faroek Ishak, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidikan terhadap Awang Faroek dihentikan setelah ia meninggal.
Berdasarkan pantauan, Rudy Ong Chandra tiba di lobi Gedung Merah Putih KPK pada Kamis pukul 21.36. Ia berjalan masuk ke gedung sambil menutupi wajahnya dengan kedua tangannya. Kuasa hukum yang menyertai Rudy juga berupaya menutupi kliennya dari sorotan kamera wartawan.
Alih-alih melewati jalur utama yang biasa dilalui para pihak yang akan diperiksa penyidik KPK, ia memilih rute alternatif untuk menghindari kerumunan media. Upaya menghindari sorotan kamera berlanjut hingga ia menaiki tangga menuju ruang pemeriksaan di lantai dua. Rudy bahkan nekat merangkak saat melewati pembatas menuju ruang penyidik.
Baca Juga: Benny Rhamdani Relawan Jokowi Diperiksa Penyidik Diduga Terkait Kasus Utang Rp10 Miliar
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penangkapan Rudy. Menurut dia, penyidik terpaksa menjemput paksa Rudy karena tak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan.
”Hari ini penyidik melakukan jemput paksa terhadap saudara ROC (Rudy Ong Chandra) terkait perkara korupsi pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013-2018,” ujar Budi lewat keterangan tertulisnya.

KPK akan menahan Rudy Ong setelah pemeriksaan rampung. Meski demikian, Budi belum merinci lebih jauh mengenai konstruksi perkara dan peran Rudy Ong dalam kasus ini. KPK akan menahan Rudy setelah pemeriksaan rampung. Menurut rencana, KPK akan menjelaskan perihal keterlibatan Rudy dalam kasus dugaan korupsi izin tambang di Kaltim pada Senin (25/8/2025).
Kasus yang menjerat Rudy Ong Chandra adalah bagian dari upaya KPK membongkar praktik lancung di sektor sumber daya alam. Rudy, selaku pihak swasta, diduga berperan sebagai pemberi suap atau gratifikasi kepada penyelenggara negara untuk memuluskan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kaltim.
Dugaan praktik korupsi ini terjadi dalam rentang waktu 2013-2018 saat kewenangan penerbitan izin pertambangan masih berada di tangan pemerintah provinsi. Modus yang umum terjadi dalam kasus serupa adalah pengusaha memberikan sejumlah uang kepada kepala daerah atau pejabat dinas terkait agar mendapatkan IUP di lokasi strategis.
Pengusaha meminta pemprov mengeluarkan IUP meski lokasinya berpotensi tumpang tindih dengan konsesi lain atau bahkan berada di kawasan hutan lindung. Penerbitan izin yang tidak sesuai prosedur ini tidak hanya merugikan keuangan negara dari sisi pendapatan nonpajak, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang masif dan konflik sosial di kemudian hari.
KPK telah lama menyoroti sektor pertambangan sebagai salah satu area yang paling rawan korupsi karena nilai ekonominya yang sangat tinggi dan pengawasannya yang lemah.
kompnws.


