Gubernur Khofifah Soroti Lonjakan NJOP, Ingatkan Pemkab/Pemkot untuk Seimbangkan Kebijakan dan Kebajikan Pajak
SURABAYA, Nawacita – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota di Jatim untuk melakukan relaksasi atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Instruksi ini dikeluarkan setelah meningkatnya keluhan masyarakat terkait kenaikan tarif maupun penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di sejumlah daerah.
Khofifah menegaskan, meski PBB merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022, Pemprov Jatim tetap memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan kebijakan tidak menjadi beban berat bagi masyarakat.
“PBB memang penting untuk membiayai pendidikan, kesehatan, sosial, hingga pembangunan. Tapi jangan lupa, Pendapatan Asli Daerah itu esensinya untuk mensejahterakan rakyat. Maka harus ada keseimbangan antara kebijakan dan kebajikan,” tegas Khofifah (21/8/2025).
Baca Juga: Gubernur Khofifah Pimpin Upacara HUT ke-80 RI, Ajak Warga Jatim Teguhkan Persatuan
Menurutnya, PBB adalah bentuk kontrak sosial antara rakyat dan pemerintah. Masyarakat berkontribusi melalui pajak, sementara pemerintah wajib mengembalikan kontribusi itu dalam wujud layanan publik yang berkualitas.
Relaksasi pajak menjadi cara untuk mengokohkan kontrak sosial tersebut. “Ketika pemerintah meringankan beban wajib pajak, itu adalah bentuk empati. Empati ini akan berbalas dengan kepercayaan dan kepatuhan yang lebih besar,” jelasnya.
Khofifah menekankan, instruksi relaksasi ini berlaku bagi semua daerah di Jawa Timur. Meski begitu, setiap kasus akan dipantau dengan mempertimbangkan kondisi fiskal masyarakat setempat.
Khofifah mengingatkan para bupati dan wali kota agar tidak hanya melihat pajak sebagai instrumen fiskal, melainkan juga sebagai instrumen sosial. Kepala daerah dituntut untuk memiliki kompetensi, kebijakan, dan kebaikan hati dalam mencari titik tengah yang tidak merugikan rakyat.
“Intinya, harus ada titik temu yang harmonis. Pemprov memberikan arahan filosofis, sementara kabupaten/kota yang menerjemahkan menjadi kebijakan konkret yang berpihak pada masyarakat,” tutupnya. (Al)

