Pemkot Surabaya Musnahkan 11 Juta Rokok Ilegal
Surabaya, Nawacita | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bekerja sama dengan Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, menggelar simbolis pemusnahan rokok ilegal yang digelar di Balai Kota Surabaya, Rabu (20/8/2025).
Jumlah Batang rokok yang nantinya akan dimusnahkan mencapai 11.192.740. Rokok ilegal yang dimusnahkan ialah hasil sitaan periode Februari hingga April 2025.
Pemusnahan rokok ilegal tersebut merupakan wujud komitmen bersama Pemkot Surabaya, Bea Cukai, dan Kementerian Keuangan dalam mencegah peredaran rokok ilegal.
Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, menyoroti dampak peredaran rokok ilegal yang berpengaruh terhadap pendapatan Pemkot Surabaya.
“Karena rokok ilegal ini akan mempengaruhi dengan pergerakan termasuk dana bagi hasil cukai yang diberikan kepada pemerintah kota Surabaya. Padahal di Surabaya itu kita memiliki pabrik-pabrik rokok juga,” ucap Walikota Surabaya, Eri Cahyadi di Balai Kota, Rabu (20/8/2025).

Walikota Eri Cahyadi menjelaskan, dengan beredarnya rokok ilegal berdampak pada pendapatan daerah, dimana ketika pendapatan daerah tersebut dapat dipergunakan untuk berbagai program guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Berapa uang yang hilang? Ketika uang itu masuk kembali ke dalam anggaran pemerintah, maka di situ bisa digunakan untuk mengurangi kemiskinan, memberikan kesehatan, juga sekolah, dan pendidikan. Maka ini yang kita lakukan (pemusnahan rokok ilegal),” katanya.
Selain berdampak pada pendapatan daerah, peredaran rokok ilegal juga merugikan para pengusaha rokok yang memiliki izin.
“Maka tidak pas ketika mereka yang memiliki izin, kedua mereka juga memperkerjakan orang Surabaya harus bersaing dengan rokok ilegal yang dampaknya juga akan mempengaruhi omset mereka,” ujarnya.
“Padahal mereka juga memperkerjakan, mengurangi pengangguran dengan memperkerjakan orang Surabaya,” imbuhnya.
Baca Juga: Kawasan Taman Apsari Rusak Akibat Pesta Rakyat yang Digelar Pemprov Jatim
Oleh karena hal tersebut, Pemkot Surabaya sepakat dan memiliki komitmen, seluruh jajaran pemerintah kota Surabaya akan turun ke bawah untuk melakukan sidak serta melakukan pengecekan, dan akan melakukan gempur rokok ilegal di Kota Surabaya.
Sementara itu, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan menerangkan bahwa rokok ilegal yang disita akan dilakukan pemusnahan untuk mencegah potensi kerugian negara.
“Kita sudah berhasil menindak sebanyak 11,1 juta batang, dengan nilai Rp16,6 miliar, dan kalau ini sempat dikonsumsi (beredar), maka kerugian negara dari sisi cukai, PPN, dan pajak rokok sebesar Rp10,8 miliar,” tutur Rudy Hery Kurniawan.
Usai dilakukan pemusnahan secara simbolis, nantinya rokok ilegal akan dilakukan pemusnahan di PT. Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Mojokerto dengan cara dibakar sehingga tidak bernilai ekonomis dan tidak membahayakan lingkungan.
Reporter : Rovallgio


