Friday, December 26, 2025
HomeDAERAHJATIMBea Cukai Sidoarjo Telah Laksanakan 174 Penindakan, Guna Cegah Peredaran Rokok Ilegal

Bea Cukai Sidoarjo Telah Laksanakan 174 Penindakan, Guna Cegah Peredaran Rokok Ilegal

Bea Cukai Sidoarjo Telah Laksanakan 174 Penindakan, Guna Cegah Peredaran Rokok Ilegal

Surabaya, Nawacita | Bea Cukai Sidoarjo menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal, hal itu ditunjukkan dengan menggelar simbolis pemusnahan rokok ilegal yang digelar di Balai Kota Surabaya, Rabu (20/8/2025).

Bentuk kerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tersebut dilakukan untuk mencegah potensi kerugian negara.

“Kita sudah berhasil menindak sebanyak 11,1 juta batang, dengan nilai Rp16,6 miliar, dan kalau ini sempat dikonsumsi (beredar), maka kerugian negara dari sisi cukai, PPN, dan pajak rokok sebesar Rp10,8 miliar,” tutur Rudy Hery Kurniawan, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rabu (20/8/2025).

- Advertisement -

Kantor Bea Cukai Sidoarjo, yang membawai Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, dan Sidoarjo. Selama bulan Januari sampai Agustus 2025 telah melakukan penindakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum dan juga Satpol PP guna memberantas peredaran rokok ilegal.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Musnahkan 11 Juta Rokok Ilegal

“Sebanyak 174 penindakan dengan jumlah barang 23,8 miliar batang, kemudian nilai barang Rp 34,6 Miliar termasuk yang kita musnahkan yang tadi 11 juta batang, dan potensi kerugian negara 17,4 miliar,” ujarnya.

Rudy turut menjelaskan bahwa sebanyak 9 tersangka telah ditetapkan dalam proses penanganan peredaran rokok ilegal.

“Kemudian kami telah melakukan penyidikan sebanyak 9 berkas dengan 9 tersangka dan sampai saat ini sudah 6 berkas telah P21 terima kasih kepada rekan-rekan dari Kejaksaan untuk proses pemberkasan,” pungkasnya.

Reporter : Rovallgio 

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Bank Jatim Nataru
- Advertisment -

Terbaru