Wednesday, February 11, 2026

6 Tahun Terdakwa Tak Dieksekusi, Jaksa Agung Digugat Melawan Hukum Warga Jember

6 Tahun Terdakwa Tak Dieksekusi, Jaksa Agung Digugat Melawan Hukum Warga Jember

Jember, Nawacita.co – Polemik tidak segera dilakukan eksekusinya terdakwa Silferster Matutina, ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) dalam perkara fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht wan gewijsde) terus berlanjut.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 287 K/Pid/2019 tanggal 20 Mei 2019 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 297/Pid/2018/PT.DKI tanggal 28 Oktober 2018 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Juli 2018 yang tak segera mengeksekusi direspon warga kabupaten Jember.

Selasa 19/8/25 siang diketahui, Mohammad Husni Thamrin, warga kabupaten Jember, Jawa Timur melalui kuasa hukumnya D. Heru Nugroho dan R. Dwi Priyono dari Firma Hukum Dhen & Partners Yogyakarta mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam surat gugatannya Thamrin mengaku hak konstitusionalnya sebagai warga negara dirugikan.

- Advertisement -

“Tidak dilakukannya eksekusi terhadap terdakwa yang sudah inkracht mengakibatkan tidak ada kepastian hukum, bukan hanya secara pribadi, tapi juga merugikan seluruh rakyat Indonesia, karena dapat menghancurkan sendi-sendi Indonesia sebagai negara hukum,” terangnya.

Sementara diterangkan Heru Nugroho dalam gugatan nomor 847/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL pihak yang digugat ada 4 pihak, “antara lain Jaksa Agung, Kejaksaan Tinggi DKI, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Hakim Pengawas pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” urainya.

Baca Juga: Bupati Jember Berikan Dukungan Penuh JMB Berlaga di Malaysia

Thamrin sebagai penggugat dalam perkara itu diketahui berprofesi sebagai atvokat dan aktifis di Jember. Thamrin meminta agar empat tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum untuk membayar kerugian sebesar Rp.4 (empat rupiah) serta dihukum untuk segera melakukan eksekusi.

“Tidak dieksekusinya Silferster Matutina membuktikan bahwa penegakan hukum tebang pilih, ini menjadi preseden buruk bagi negara yang dalam konstitusinya menyebutkan sebagai negara hukum”, tegasnya. 19 Agustus 2025.

Diketahui Siilferster Matutina saat ini dikabarkan sedang mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pengadilan yang sudah inkracht. Menurut Thamrin berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 268 angka (1) Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut”. Pasal 66 angka (2) UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menyebutkan, “Permohonan peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan”. Dengan demikian maka tidak ada alasan bagi Kejaksaan untuk melakukan penundaan eksekusi terhadap terdakwah yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.

Ditariknya Kejaksaan Agung RI, Kejati DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, menurut Heru Nugroho telah sesuai dengan Pasal 4 UU Nomor: 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan Pasal 270 tentang KUHAP yang berbunyi, “Pelaksanaan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa”, terangnya. “begitu pula terhadap hakim pengawas telah diperintahkan oleh Pasal 277 angka (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang berbunyi, “Pada setiap Pengadilan harus ada Hakim yang diberi tugas khusus untuk membantu Ketua dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap putusan Pengadilan yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan”.

Penulis : M/T

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru