Wawali Bandung Tegaskan Sanksi Berat bagi Pelaku Prostitusi, Pidana hingga Denda Rp50 Juta
Bandung, Nawacita – Wakil Walikota Bandung, Erwin memberikan peringatan kepada para pelaku prostitusi agar tidak kembali beroperasi atau membuka layanan kembali. Peringatan itu berlaku bukan hanya untuk penyedia tempat namun juga penyalur (mucikari) maupun penyedia jasa atau PSK.
“Itu kan maksimal hukumannya 50 juta atau kurungan tiga bulan. Sok rek milih NU mana, rek tilu bulan atau rek didenda 50 juta?,” ungkap Erwin saat dikonfirmasi di Kantor Kecamatan Cibeunying Kidul, Jl. Sukasenang Raya Nomor 11 Kota Bandung pada Selasa (19/8/2025).
Peringatan tersebut dilontarkan Erwin sebagai tindak lanjut dari operasi penggerebekan yang sebelumnya dilakukan beberapa kali oleh dirinya bersama dengan jajaran kepolisian dan Satpol PP Kota Bandung.
Erwin menyebut, bahwa peringatan ini sebagai efek jera dalam mengupayakan Kota Bandung sebagai kota yang terbebas dari praktik prostitusi. Terlebih tidak menutup kemungkinan para penyedia jasa prostitusi atau para PSK yang terlibat prostitusi sendiri berusia di bawah umur.
Baca Juga: Viral! Kunci Motor Tertinggal di Jok Terkunci, Dua Perempuan di Bandung Panggil Damkar
“Sebagai efek jerah saja, pakai peringatan. Kita tidak ada mau seperti itu. Intinya ini adalah bagaimana kita mendidik anak-anak kita,” ucap dia.
Apalagi, lanjut Erwin para penyedia jasa atau PSK maupun para pemesannya kebanyakan berasal dari luar Kota Bandung. Sehingga Bandung seolah dijadikan tempat muara praktik prostitusi oleh daerah sekitarnya.
“Tapi kan juga banyak di luar daerah, saya tidak mau Bandungnya dipakai tempatnya dikasih ke orang luar. Oke, kemarin waktu dapat tempat kan Tiga pasangan itu kan orang luar, bukan orang Bandung juga,” kata Erwin.
Baca Juga:Hujan Masih Terjadi di Tengah Kemarau Basah, Erwin Imbau Warga Waspada Ancaman Longsor
Lebih lanjut, Erwin sendiri menyoroti kamar-kamar kost yang banyak tersedia di Kota Bandung. Menurutnya kamar kost sendiri berpotensi menjadi praktik prostitusi.
“Jadi orangnya Bandung juga mungkin kos-kosannya kita akan lihat sekarang nanti sekalian juga,” tutur dia.
Maka dari itu, dirinya meminta kepada seluruh aparat kewilayahan setempat agar tetap melakukan pengawasan dan melaporkan kepada pihak berwajib atau Satgas Yustisi jika ditemukan adanya praktik prostitusi di wilayah masing-masing.
“Saya juga minta RW atau aparat kewilayahan agar berani melaporkan apabila ada kegiatan seperti itu,” tutup dia.
Reporter: Niko


