Friday, February 13, 2026

Pajak, Zakat, dan Wakaf Kerap Disamakan, MUI Beri Penjelasan Tegas

Pajak, Zakat, dan Wakaf Kerap Disamakan, MUI Beri Penjelasan Tegas

JAKARTA, Nawacita — Pajak, zakat, dan wakaf, adalah instrumen penting yang bisa diberdayakan untuk kepentingan rakyat. Apakah pajak dan zakat terutama, bisa disamakan?

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali menyatakan pajak tidak bisa disamakan dengan zakat atau wakaf. Dia menyebut pajak berlaku secara umum, baik Muslim atau non Muslim.

 

- Advertisement -

“Sedangkan zakat adalah kewajiban bagi umat Islam dengan ketentuan sudah sampai kena wajib zakat dan harus didistribusikan kepada kelompok tertentu,” kata ulama yang akrab disapa Kiai AMA dikutip dari laman resmi MUI, Sabtu (16/8/2025)

Kiai AMA menerangkan perintah zakat telah termaktub dalam sejumlah ayat Alquran. Salah satunya dalam QS At Taubah ayat 60 yang menjelaskan terkait distribusi zakat ke dalam delapan kelompok.

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰررِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana.”

Ilustrasi Pajak.

Sementara itu, ada kaidah fikih yang juga membahas mengenai pajak yang membolehkan penguasa membuat kebijakan apa pun asal mengandung maslahat, yaitu ‘tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah.

Selain itu, ada perintah dalam Alquran yang mewajibkan umat Islam menaati perintah Allah SWT, Rasul dan penguasa, sebagaimana dalam QS An-Nisa ayat 59:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri (penguasa) di antara kamu..”

“Penarikan pajak di Indonesia diatur dalam undang-undang. Meski sifatnya memaksa, aturan kewajiban bayar pajak oleh rakyat kepada pemerintah bertujuan untuk keperluan negara yang kembali pada kemaslahatan rakyatnya,” tegasnya.

Kiai AMA mengungkapkan amanat Ijtima Ulama MUI yang diputuskan dalam keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V Tahun 2015, antara lain, hendaknya pemerintah menerapkan pungutan pajak yang adil dan seringan mungkin terhadap masyarakat yang berpendapatan rendah.

“Dengan tidak membebani tarif pajak yang bertumpuk dan pembebasan tarif pajak bagi yang usahanya belum menghasilkan keuntungan. Selain itu, mengurangkan zakat atas pajak terhutang bukan nilai pendapatan kena pajak,” ungkapnya.

Disisi lain, lanjutnya, mendorong pemerintah untuk mencari sumber-sumber pendapatan negara yang lain selain pajak agar rakyat tidak terbebani dengan pajak yang tinggi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa mekanisme zakat, wakaf, dan pajak bisa dimanfaatkan untuk mendukung anggaran negara yang langsung dinikmati masyarakat kelompok bawah.

“Dalam setiap rezeki anda ada hak orang lain. Caranya hak orang lain itu diberikan ada yang melalui zakat, ada yang melalui wakaf, ada yang melalui pajak, dan pajak itu kembali kepada yang membutuhkan,” ujar Sri Mulyani dalam Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Rabu (13/8/2025).

Baca Juga: Sound Horeg Ganti Nama Jadi Sound Karnaval Indonesia, Begini Tanggapan MUI

Dia menjelaskan, anggaran pemerintah pusat yang disalurkan langsung ke masyarakat bawah mencapai Rp1.333 triliun pada 2025. Dana ini digunakan untuk program perlindungan sosial, Program Keluarga Harapan (PKH), bansos sembako untuk 18 juta keluarga, subsidi biaya dana bagi UMKM, serta akses layanan kesehatan gratis.

“Dua hari lagi Bapak Presiden akan menyampaikan untuk tahun depan dan angkanya akan lebih besar sekali. Dari mulai perlindungan sosial, jadi kalau kita bicara tentang keadilan bagaimana yang lemah kita bantu, kalau dalam bahasa syariah itu yang disebut menggunakan zakat, wakaf,” tambahnya.

Program kesehatan mencakup pembangunan puskesmas, BKKBN, posyandu, dan rumah sakit di daerah, serta pemeriksaan gratis untuk masyarakat.

“Jangan orang yang terkena serangan jantung tapi di daerah terpencil harus dibawa ke Jakarta, baru jalan 10 kilo sudah dijemput malaikat maut. Takdir mengenai kematian kita nggak pernah tahu. Tapi ikhtiar untuk kita memperbaiki masyarakat untuk mendapatkan hak kesehatan itu adalah ikhtiar kita,” katanya.

Di sektor pendidikan, pemerintah membangun Sekolah Rakyat bagi anak-anak dari keluarga miskin, lengkap dengan asrama, makan gratis, dan bimbingan keagamaan.

“Dari mulai orang tuanya pemulung, pekerja harian yang tidak memiliki pendapatan, anaknya kemudian mendapatkan sekolah di asramakan dan mendapatkan pendidikan dengan kualitas yang baik serta bimbingan keagamaan. Itu adalah semuanya tadi hak dari rezeki yang kamu miliki untuk orang lain,” ujarnya.

Sri Mulyani menegaskan, dukungan APBN juga diberikan untuk sektor pertanian dan energi melalui subsidi pupuk, alat dan mesin pertanian (alsintan), bibit, dan perluasan lahan. “Tidak ada negara yang mampu menjaga kedaulatannya dan memakmurkan rakyatnya apabila tidak mampu memenuhi energi dan pangan,” tegasnya. rpblk

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru