Sunday, February 15, 2026

Turuti Permintaan Gubernur, Farhan Bakal Bebaskan Tunggakan PBB Hanya untuk Kalangan Tertentu

Turuti Permintaan Gubernur, Farhan Bakal Bebaskan Tunggakan PBB Hanya untuk Kalangan Tertentu

Bandung, Nawacita – Walikota Bandung, Muhammad Farhan bakal membebaskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat Kota Bandung di kalangan tertentu. Hal itu dilakukan menyusul permintaan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar seluruh bupati dan walikota di Jawa Barat membebaskan tunggakan PBB.

Farhan mengaku bahwa dirinya sudah menerima surat himbauan agar segera melaksanakan permintaan Gubernur Jawa Barat itu.

“Di kota Bandung memang kami sudah menerima surat himbauan dari gubernur agar melakukan penghapusan denda dan utang-pokok tagihan PBB kepada individual,” ungkap Farhan saat dikonfirmasi di Pendopo Kota Bandung, Jumat (15/8/2025) petang.

- Advertisement -

Namun, pihaknya hanya akan menghapus tunggakan PBB hanya untuk kalangan tertentu dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Pemkot Bandung. Kriteria tersebut diantaranya seperti penunggak dengan kondisi tidak mampu, atas nama penunggak telah wafat, pewaris yang tidak mampu serta bangunan yang memiliki nilai sejarah tinggi.

“Nah tentu karena itu berupa himbauan yang kami lakukan adalah menyeleksi apabila memang penunggak PBB tersebut, itu dalam kondisi yang memang perlu dibantu, kalaupun perorangan, kita lihat perorangannya, kalau perorangannya ternyata memang katakanlah, yang atas namanya sudah wafat, pewaris yang dianggap tidak mampu atau tidak ada tempat, terus juga nilai bangunannya, memiliki nilai sejarah yang tinggi itu lain cerita, banyak pertimbangannya,” tutur dia.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Minta Bupati Walikota di Jabar Hapus Tunggakan PBB untuk Semua Golongan

Dari kriteria di atas, pihaknya akan mengklasifikasikan setiap kriteria penunggak dengan beberapa kategori. Namun pertimbangan bagi kriteria tersebut akan dikoordinasikan dengan saran dan masukan dari Dedi Mulyadi.

“Kami akan lakukan sesuai dengan saran dari pak gubernur,” cetus Farhan.

Farhan menegaskan bagi penunggak PBB di luar kriteria di atas maka harus tetap membayar tunggakan sesuai dengan jumlah nominal yang tercatat di Pemkot Bandung. Termasuk para penunggak atas nama lembaga.

“Akan ada beberapa kategori masih disusun oleh Bapenda. Kalau yang lembaga sudah pasti tidak akan dihapus,” tegas dia.

Lebih lanjut, Farhan menerangkan bahwa alasan dirinya tetap mengharuskan para penunggak diluar kriteria di atas untuk membayar karena ada beberapa alasan. Seperti tidak bisa melakukan jual beli di atas tanah tersebut, tidak bisa pindah hak tanah serta tidak akan dibayar jika tanah tersebut terkena pembebasan lahan oleh Pemkot.

Baca Juga: PBB Naik 1.000 Persen Bikin Warga Kota Cirebon Resah, Dedi Mulyadi Panggil Effendi Edo

“Kenapa membayar PBB? Karena kalau ternyata PBB tertunggak maka tidak bisa dilakukan jual beli atau pindah hak tanah tersebut. Kalau pun sampai tanah tersebut, katakanlah gitu ya, terkena pembebasan tanah, pemerintah, itu berhak gak dibayar kalau gak bayar PBB,” terang Farhan.

Selain itu, pembebasan PBB itu juga sekaligus sebagai langkah Pemkot Bandung dalam memenuhi permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kejelasan status penundaan denda pokok yang terhutang di Pemkot Bandung.

“Dan sekalian juga memang kami memenuhi permintaan BPK agar memberikan status jelas kepada setiap penundaan denda dan pokok dari PBB terutang pada kami di beberapa tahun terakhir,” papar dia.

Disinggung terkait rencana kenaikan PBB, Farhan menyebut bahwa pihaknya tidak akan menaikkan nominal PBB. Hal itu dikarenakan pajak PBB Kota Bandung sudah naik secara signifikan pada 2019 lalu.

“Gak akan ada. Saya dulu naiknya terakhir 2019 itu naiknya udah signifikan sekali jadi gak akan dinaikkan,” tutup Farhan.

Reporter: Niko

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru