Putar Musik Bisa Dikejar Tagihan Royalti, Farhan Ungkap Sudah Ada Pemilik Cafe dan Hotel di Bandung Dapat Surat dari LMKN
BANDUNG, Nawacita – Walikota Bandung, Muhammad Farhan memberikan tanggapan terkait kekhawatiran para pelaku UMKM, resto, cafe dan hotel di Kota Bandung terkait pemutaran musik yang berpotensi kena tagih royalti oleh LMKN.
Ia mengungkap, saat ini sudah ada beberapa hotel, resto dan cafe yang sudah mendapat surat tagihan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait tagihan royalti atas lagu atau musik yang telah diputar di tempat tersebut.
“Para pemilik kafe, pemilik hotel, ada yang sudah kena surat tagihan, ada yang sudah kena somasi, ada yang sudah bayar, ada yang berhasil menghindar gitu,” ungkap Farhan saat ditemui di Jalan Sumatera Kota Bandung, Kamis (14/8/2025).
Terkait laporan tersebut, Farhan mengaku bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti pola perhitungan royalti yang diberlakukan oleh LMKN. Sehingga pihaknya bersama dengan para UMKM, resto serta cafe belum bisa menentukan sikap terkait aturan tersebut.
Baca Juga: Farhan Imbau Sekolah di Kota Bandung Tak Lakukan Jual Beli Perlengkapan Sekolah
Selain itu, ia juga belum bisa memastikan terkait pembebasan royalti untuk lagu-lagu karya musisi asal Bandung di wilayah Kota Bandung.
“Saya nggak bisa komentar karena belum tahu sistem perhitungan LMKN itu apa. Macam-macam. Nanti kita pelajari dulu,” ucap dia.
Menurutnya, sekalipun ada artis yang mengizinkan lagunya diputar gratis, daftar lagu yang diputar di tempat usaha biasanya berisi banyak karya musisi lain.
“Kalau bikin playlist kan nggak cuma Tompi dan Ari Lasso. Kalau ada lagu Iwan Abrahman, saya juga pengen beliau dapat penghargaan. Orang Bandung yang jadi pencipta lagu juga harus diapresiasi,” kata Farhan.
Ia menegaskan, penghargaan kepada pencipta lagu menjadi bagian penting, mengingat banyak musisi besar Indonesia lahir dari Kota Bandung. Selain itu, pihaknya bersama para pelaku usaha akan lebih dulu menetapkan posisi hukum atau legal standing sebelum mengambil sikap resmi.
“Pertama, kita sama-sama menentukan legal standing-nya dulu. Apakah akan menerima, menolak, atau berkompromi. Itu nomor satu,” tegas dia.
(Niko)


