Belum Ada Langkah Resmi, Pemkot Bandung Tunggu Penetapan Legal Standing Soal Royalti
BANDUNG, Nawacita – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung belum bisa mengambil langkah resmi terkait aturan pembayaran royalti musik yang diatur oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengungkapkan, pihaknya bersama para pelaku usaha akan lebih dulu menetapkan posisi hukum atau legal standing sebelum mengambil sikap resmi.
“Pertama, kita sama-sama menentukan legal standing-nya dulu. Apakah akan menerima, menolak, atau berkompromi. Itu nomor satu,” ungkap Farhan saat ditemui di Jalan Sumatera Kota Bandung, Kamis (14/8/2025).
Terlebih, lanjut Farhan, beberapa pemilik usaha cafe di kota Bandung sudah mendapatkan surat dari pihak LMKN.
“Karena para pemilik kafe, pemilik hotel, ada yang sudah kena surat tagihan, ada yang sudah kena somasi, ada yang sudah bayar, ada yang berhasil menghindar gitu,” ucap dia.
Farhan menyebut, Pemkot Bandung bersama pelaku usaha akan membuat pernyataan sikap bersama setelah ada kejelasan terkait legal standing dari kebijakan itu.
“Baru terakhirnya kita akan melakukan negosiasi dengan LMKN,” cetus dia. Namun, di satu sisi hukum tersebut perlu dihargai karena dapat memberikan penghargaan lebih kepada para penulis lagu.
“Tapi pada saat bersamaan kan kita perlu juga menghargai hukum tersebut. Karena hukum itu sebetulnya akan memberikan penghargaan lebih pada para penulis lagu,” papar Farhan.
Disinggung soal setuju atau tidak setuju, dirinya belum dapat memberikan Jawaban pasti. Sebab dirinya harus bertemu Menteri.
“Belum, belum. Saya mesti menghadap Bapak Menteri dulu,” beber dia.
(Niko)


