Warga Vs PT Darmo Permai, DPRD Surabaya Turun Tangan
Surabaya, nawacita.co – Komisi C DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (12/8/2025) guna membahas sengketa lahan antara warga dan PT Darmo Permai di kawasan Pradah Kali Kendal (Tubanan), Surabaya Barat.
Rapat dipimpin Ketua Komisi C, Eri Irawan, dan dihadiri perwakilan warga beserta kuasa hukumnya, Prof. Dr. Tjandra Sridjaya P. SM., MH., jajaran manajemen PT Darmo Permai, Organisasi Perangkat Daerah terkait, lurah, camat, serta unsur Pemerintah Kota Surabaya.
Persoalan utama yang diperdebatkan adalah kepemilikan lahan seluas 57,5 hektare yang diklaim PT Darmo Permai, namun hingga kini masih dikuasai secara fisik oleh ratusan warga Tubanan. Kuasa hukum warga, Prof. Tjandra, menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar urusan sertifikat tanah, tetapi menyangkut rasa keadilan.
Baca Juga : Komisi B DPRD Surabaya Desak Pemkot Tertibkan Pasar Liar Tanjungsari
“Janganlah rakyat kecil ditekan atau dikalahkan. Kalau memang ada masalah, bicarakan baik-baik. Kalau punya tanah 50 hektare, berikanlah 5 hektare untuk rakyat yang sudah tinggal di sana. Jangan mau diambil semua,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan hilangnya buku letter C di kelurahan, yang menurutnya merupakan dokumen negara penting.
“Kalau memang hilang, mana laporan resminya? Prinsip saya, kalau rakyat salah, kita hukum. Tapi kalau rakyat benar, kita lindungi,” tegasnya.
Baca Juga : Komisi B DPRD Surabaya Soroti Pajak Siluman Bapenda untuk SPBU
Sementara itu, Juru Bicara PT Darmo Permai, Budianto R., menjelaskan bahwa lahan Tubanan merupakan bagian dari total 300 hektare tanah yang dikelola perusahaan. Berdasarkan perjanjian tahun 1995, kata Budianto, Pemkot Surabaya akan mengoordinasikan pemindahan warga ke lokasi relokasi yang telah disediakan perusahaan, dengan seluruh biaya pemindahan ditanggung oleh PT Darmo Permai.
“Prosesnya terhambat karena tidak semua warga menyetujui persyaratan yang kami tawarkan. Memang HGB sempat habis pada 2001, namun kami sudah mengajukan perpanjangan pada 2004. Semua kewajiban sudah kami bayar, tetapi BPN menunda perpanjangan karena lahan belum ‘clear and clean’ akibat masih ditempati warga,” jelasnya.
Anggota Komisi C, Buchori Imron, menilai penyelesaian masalah ini membutuhkan niat baik dari semua pihak.
“Kalau sudah jelas peraturan dan undang-undang, harus tegas. Jangan beri ruang kepada oknum yang memanfaatkan situasi. Waktu 20 hari ini harus digunakan PT Darmo Permai untuk membereskan internal,” ujarnya.
Ketua Komisi C, Eri Irawan, menutup rapat dengan memberi tenggat 20 hari kerja bagi PT Darmo Permai untuk melakukan konsolidasi internal. Pemkot Surabaya juga diminta berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi untuk memediasi permasalahan tersebut.
“Kita perlu menghadirkan pakar hukum pertanahan seperti Prof. Sogar agar analisis hukum lebih kuat. Kita ingin tahu posisi SHGB yang menjadi dasar aduan, supaya langkah penyelesaian punya landasan jelas,” kata Eri.
Sengketa lahan Tubanan yang telah berlangsung sejak 1995 ini menjadi ujian bagi keberanian hukum dan keberpihakan politik. Tenggat 20 hari ke depan akan menjadi penentu, apakah konflik ini berakhir dengan keadilan atau berlarut tanpa kepastian.


