Sound System di Jatim Kini Wajib Berizin, Khofifah Terbitkan Regulasi Baru
Surabaya, Nawacita.co – Menjelah perayaan kemerdekaan di bulan Agustus ini, penggunaan pengeras suara atau sound system di Jawa Timur memiliki aturan baru yang wajib dipatuhi. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bersama yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin.
Aturan yang tertuang dalam SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 ini menjadi panduan resmi agar penggunaan pengeras suara tidak melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum.
“Penggunaan pengeras suara tetap diperbolehkan, namun harus mengikuti aturan agar tidak mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat,” tegas Khofifah.
SE Bersama ini mengatur secara rinci batas intensitas suara, waktu, hingga rute penggunaan sound system. Seperti, acara statis seperti pertunjukan musik, seni budaya, atau kegiatan kenegaraan: maksimal 120 dBA dan acara bergerak seperti karnaval atau unjuk rasa: maksimal 85 dBA.
Baca Juga: Gubernur Khofifah: Bulan Agustus Momentum Hormati Simbol Negara, Bukan Kibarkan Bendera One Piece
Selain itu, kendaraan pengangkut sound system wajib lulus uji kelayakan (KIR) dan mematikan pengeras suara ketika melintasi tempat ibadah saat ibadah berlangsung, rumah sakit, ketika ada ambulans yang lewat, atau saat kegiatan belajar-mengajar di sekolah sedang berlangsung.
SE Bersama juga tegas melarang penggunaan sound system untuk kegiatan yang melibatkan minuman keras, narkotika, pornoaksi, pornografi, senjata tajam, maupun kegiatan yang berpotensi memicu konflik sosial.
“Penggunaan pengeras suara harus menciptakan kerukunan, menjaga ketertiban, dan tidak merusak fasilitas umum,” ujar Khofifah.
Penyelenggara acara yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, termasuk yang menggunakan sound system, wajib mengurus izin keramaian dari kepolisian. Selain itu, penyelenggara harus membuat surat pernyataan tanggung jawab atas kemungkinan kerugian, kerusakan fasilitas umum, hingga korban jiwa.
Reporter: Alus


