Saturday, February 14, 2026

Polresta Sidoarjo Bongkar Kasus Asusila Grup LGBT di Sosial Media

Polresta Sidoarjo Bongkar Kasus Asusila Grup LGBT di Sosial Media

Surabaya, Nawacita | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo mengamankan tiga pelaku penyebaran konten asusila melalui media sosial.

Awal mula penyelidikan bermula saat patroli cyber mendapatkan laporan masyarakat mengenai adanya grup komunitas “COWOK MANLY SIDOARJO” yang berisikan ribuan pria penyuka sesama jenis.

“Kami menindaklanjuti informasi dari media sosial dan pemberitaan soal grup yang menyebarkan konten asusila. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan 3 pelaku yang terlibat aktif,” ucap Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Cristian Tobing, Senin (11/08/2025).

- Advertisement -

“Grafik aktivitas grup ini berkembang cepat dan memuat konten melanggar kesusilaan, sehingga kami langsung melakukan upaya penyelidikan,” imbuhnya.

Baca Juga: GAMKI Jatim Soroti Pelarangan Pembangunan GKJW Mojoroto Kota Kediri

Patroli cyber menemukan akun Facebook bernama Vinna Inces, yang terungkap bahwa pemilik akun tersebut ialah A.Y. (22) warga Kertosono, Nganjuk. A.Y. diketahui menggunggah postingan ajakan untuk hubungan seksual sesama jenis.

“Pelaku mengaku tujuannya mencari kenalan baru hingga melakukan hubungan sesama jenis. Di ponselnya juga kami temukan video porno,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak aparat berhasil mengamankan R.M. (22), warga Ngoro, Jombang, yang memiliki 17 grup LGBT di WhatsApp, dan S.M. (32), warga Tuban, yang menjadi admin grup sekaligus membuka jasa pijat laki-laki.

Pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti diantaranya ponsel Oppo A3x milik A.Y., ponsel Redmi 10A milik s., serta tangkapan layar unggahan di media sosial Facebook dan WhatsApp.

Baca Juga: Jembatan Siola Dibongkar, Jembatan Baru Dikonsep Terbuka dan Lebih Modern

“Modusnya, pelaku diberi tautan Facebook untuk bergabung di grup, kemudian membuat unggahan yang menawarkan jasa seksual sesama jenis. Semua dilakukan atas kemauan sendiri,” ungkapnya.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas melanggar kesusilaan di dunia maya. Polresta Sidoarjo akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, baik online maupun offline,” pungkasnya.

Reporter : Rovallgio 

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru