Jember, Nawacita.co – Kepala Dispendukcapil Jember, Bambang Saputro menindaklanjuti surat BPJS Kesehatan terkait data Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda yang berusia di atas 100 tahun.
“Kami Dispendukcapil menindaklanjuti data dari BPJS Kesehatan dengan mengirim surat kepada para camat di Jember untuk melakukan verifikasi faktual (Verfak),” kata Bambang saat Rapat Kordinasi (Rakor) bersama Camat, Dinas Sosial di Aula Pemkab kota setempat, Selasa (12/8/2025).
Bambang menjelaskan, BPJS Kesehatan melaporkan 591 orang yang berusia di atas 100 tahun dan tercatat masih aktif sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca Juga: Kabar Gembira, Bandara Notohadinegoro Jember Bakal Dibuka pada 17 Agustus 2025
“Intinya minta tolong kepada camat melalui jajarannya, Lurah, Kades, RT/RW, Kader Posyandu dan juga lainnya yang terkait untuk melakukan verifikasi faktual database kependudukan,” tegasnya.
Verifikasi faktual itu bertujuan untuk memastikan akurasi data kependudukan sebagai dasar penetapan kepesertaan dalam program JKN, khususnya skema PBI (Penerima Bantuan Iuran) Pemda.
“Langkah ini dinilai penting agar alokasi anggaran dapat tepat sasaran dan mendukung keberhasilan implementasi program Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Jember,” tandas Bambang.
Reporter : Mujianto










