Wednesday, December 24, 2025
HomeNasionalBupati Sudewo Batalkan 4 Kebijakan Usai Dituntut Lengser Warga Pati, Ini Dia...

Bupati Sudewo Batalkan 4 Kebijakan Usai Dituntut Lengser Warga Pati, Ini Dia Daftar serta Profilnya

Bupati Sudewo Batalkan 4 Kebijakan Usai Dituntut Lengser Warga Pati, Kenaikan PBB 250 Persen hingga Larangan Sound Horeg

JAKARTA, Nawacita – Bupati Sudewo Batalkan 4 Kebijakan, Sudewo belum genap enam bulan menjabat sebagai Bupati Pati. Namun, sudah ada empat kebijakan yang dibuatnya, kemudian dibatalkan usai diprotes keras masyarakat.

Diketahui, Sudewo dilantik Presiden Prabowo Subianto menjadi Bupati Pati pada 20 Februari 2025. Sejak menjabat, sejumlah manuver dilakukannya dengan sejumlah kebijakan.

Kami mencoba merangkum dari berbagai sumber terkait kebijakan-kebijakan di masa Bupati Pati Sudewo yang telah dibatalkan. Berikut empat kebijakan di masa Bupati Pati Sudewo yang telah dibatalkan:

- Advertisement -

1. Kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) 250 persen

Bupati Pati Sudewo menaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen pada tahun 2025 ini usai menggelar rapat dadakan bersama para camat dan anggota Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati) di Pendapa Kabupaten Pati, Minggu (18/5/2025) lalu.

Gelombang protes pun bermunculan. Hingga akhirnya Bupati Pati Sudewo membatalkan kebijakan ini pada Jumat (8/8/2025). Pembatalan ini usai Sudewo mendapatkan desakan dari masyarakat, Kementerian Dalam Negeri hingga Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

2. Pajak 10 persen untuk PKL Kuliner

Pada 22 Juli 2025, BPKAD melayangkan surat kepada para PKL makanan dan minuman atau kuliner. Dalam surat itu mereka bakal dikenakan pajak 10 persen dari omzet bruto.

Plt Sekda Riyoso mengaku penarikan pajak PKL tersebut sudah sesuai ketentuan. Di mana restoran dan warung makanan maupun minuman diwajibkan membayar pajak 10 persen dari omzet bruto setiap bulannya.

”Pajak itu memang sesuai ketentuan Undang-undang. Bukan karena Pak Bupati. Undang-undang agar (pajak makanan dan minuman) diintensifkan Untuk pembangunan,” tutur Riyoso.

Namun pada 24 Juli, BPKAD kembali melayangkan surat pembatalan pajak tersebut. Kepala BPKAD Febes Mulyono mengaku kebijakan tersebut bukan dari Bupati Pati Sudewo melainkan inisiatif dirinya.

3. Larangan sound horeg

Larangan ini tertuang dalam surat edaran Bupati Pati nomor Β/277/000.1.10 tentang Larangan Penggunaan Alat Pengeras Suara/Sound Horeg pada Kegiatan/Acara Keramaian yang ditandatangani Bupati Pati pada Minggu (25/5/2025) lalu.

Saat itu, Sudewo menilai penggunaan sound horeg bisa mengganggu lingkungan sekitar. Bahkan, dapat membahayakan kesehatan serta merusak lingkungan atau konstruksi bangunan.

Baca Juga: Sound Horeg Ganti Nama Jadi Sound Karnaval Indonesia, Begini Tanggapan MUI

Namun, usai gelombang protes dari berbagai pihak, Bupati Pati Sudewo akhirnya memperbolehkan karnaval dengan menggunakan sound horeg di Bumi Mina Tani. Lampu hijau ini usai audiensi di Pendapa Kabupaten Pati pada Senin (2/5/2025) malam.

Mereka akhirnya sepakat memperbolehkan karnaval dengan menggunakan sound horeg. Namun, ada beberapa catatan yang perlu dilakukan agar  karnaval sound horeg bisa digelar.

Bupati Sudewo Batalkan 4 Kebijakan
Bupati Sudewo Batalkan 4 Kebijakan Usai Dituntut Lengser Warga Pati, Kenaikan PBB 250 Persen hingga Larangan Sound Horeg.

”Pada malam hari ini saya didampingi pak kapolresta dan pengusaha sound system telah membangun kesepakatan,” ujar Sudewo usai audiensi.

4. Lima hari sekolah

Bupati Pati Sudewo menerapkan kebijakan lima hari sekolah pada tahun ajaran baru 2025/2026 atau sejak 14 Juli 2025. Namun kebijakan ini juga menuai reaksi keras dari masyarakat.

Akhirnya, Ia resmi membatalkan kebijakan lima hari sekolah, Jumat (8/8/2025). Alasan pembatalan kebijakan ini lantaran lima hari sekolah dinilai mengganggu TPQ hingga Madin.

Profil Bupati Pati Sudewo

H. Sudewo, ST., MT. adalah sosok yang dikenal luas sebagai putra daerah asli Pati, Jawa Tengah. Ia lahir di Pati pada 11 Oktober 1968. Artinya, kini ia telah memasuki usia 57 tahun.

Latar belakang akademisnya mencerminkan konsistensinya dalam bidang teknik dan pembangunan. Setelah menyelesaikan pendidikan dasar dan menengahnya di Pati, ia melanjutkan studi ke Fakultas Teknik Sipil Universitas Sebelas Maret Surakarta dan lulus tahun 1993. Ia kemudian menempuh pendidikan magister di Universitas Diponegoro Semarang pada bidang Teknik Pembangunan, yang diselesaikannya pada 2001.

Berikut adalah tahapan pendidikan yang telah ditempuh:

  • SD Negeri 1 Slungkep
  • SMP Negeri 1 Kayen (Lulus1985)
  • SMA Negeri 1 Pati (1985-1988)
  • S1 Teknik Sipil Universitas Sebelas Maret (Lulus 1993)
  • S2 Magister Teknik Pembangunan Universitas Diponegoro (Lulus 2001)

Sudewo merupakan sosok yang dikenal dekat dengan masyarakat dan memiliki pengalaman panjang di birokrasi maupun legislatif. Selain berkarier sebagai insinyur dan PNS di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum, ia juga aktif di dunia politik.

Sebelum menjabat sebagai Bupati Pati, Sudewo telah menjabat sebagai anggota DPR RI dua periode dan kembali terpilih di Pemilu 2024. Dalam kehidupan pribadinya, ia dikenal sebagai sosok ayah dari empat anak yang berprestasi, serta suami dari dr. Atik Kusdarwati, yang juga aktif dalam dunia politik.

Pengalaman Organisasi

Sejak muda, Sudewo telah menunjukkan semangat organisasi yang kuat. Pengalaman organisasinya dimulai sejak masa kuliah, ketika ia menjabat sebagai Ketua Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil Universitas Sebelas Maret pada tahun 1991. Setelah itu, perannya semakin luas dalam berbagai organisasi nasional:

  • Ketua Keluarga Besar Marhaenis (2000)
  • Wakil Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (2001)
  • Anggota Dewan Penasehat FOKERDESI (2007)
  • Koordinator Tim Sukses Pilkada Pacitan, Jatim (2005)
  • Koordinator Tim Sukses Pilgub Jawa Tengah (2008)
  • Ketua DPP Gerindra Bidang Pemberdayaan Organisasi (2019)

Perjalanan Karier

Karier profesional Sudewo dimulai dari dunia konstruksi dan birokrasi teknis. Setelah lulus kuliah, ia bekerja di PT Jaya Konstruksi pada 1993-1994. Setelah itu, ia berkarier di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum dalam berbagai posisi strategis di Bali, Jawa Timur, hingga Karanganyar. Riwayat pekerjaannya meliputi:

  • Karyawan PT Jaya Konstruksi (1993-1994)
  • Honorer di Proyek Peningkatan Jalan dan Jembatan, Provinsi Bali (1995-1996)
  • CPNS di proyek yang sama (1996-1997)
  • PNS Kanwil PU Provinsi Jatim (1997-1999)
  • PNS Dinas PU Pemda Kab. Karanganyar (1999-2006)
  • Wiraswasta (2006)

Setelah lebih dari satu dekade mengabdi di pemerintahan sebagai PNS teknis, ia memutuskan terjun ke dunia politik. Ia terpilih sebagai Anggota DPR RI periode 2009-2014 dari Dapil Jateng 7 (Kabupaten Kebumen, Banjarnegara, dan Purbalingga), kemudian kembali menjabat pada periode 2019-2024 dari Dapil Jateng 3 (Kabupaten Pati, Blora, Rembang, Grobogan). Sudewo berhasil mempertahankan kursi legislatifnya di Pemilu 2024, memperkuat posisinya sebagai politisi senior.

mridtknws.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru