Direktur IPO Nilai Sikap Pemerintah Terkait Bendera One Piece Terlalu Represif dan Berlebihan
Bandung, Nawacita – Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menyoroti sikap pemerintah dalam menanggapi fenomena pengibaran bendera Jolly Roger dari anime One Piece yang saat ini tengah menjamur di kalangan publik.
Menurut Dedi, reaksi pemerintah dalam menanggapi fenomena tersebut cenderung represif dan malah menunjukkan adanya kecemasan berlebihan.
“Pemerintah sedang menghadapi paranoid akut. Bendera One Piece dari sisi simbol tidak ada kaitannya dengan politik,” ungkap Dedi saat dihubungi Senin (4/8/2025).
Dedi menjelaskan, konteks fenomena tersebut tetaplah bersifat fiktif tetap dan tidak bisa dipakai sebagai dasar tindakan politik atau hukum. Meski, secara makna dalam animenya bendera tersebut merupakan sebuah lambang perlawanan.
“Artinya, pemerintah seharusnya tidak melihat pengibaran bendera ke arah politik agar mereka tidak berlebihan merespon,” jelas dia.
Baca Juga: Macet Abadi Kota Bandung, Pengamat: Tak Akan Hilang Tapi Harus Dikendalikan
Ia menilai, sikap pemerintah dalam menanggapi fenomena ini justru memperlihatkan adanya persoalan mendasar dalam cara pemerintah menyikapi ekspresi sipil.
“Ini menegaskan bahwa pemerintah memang sedang bermasalah dalam menghadapi ekspresi warga. Padahal andaipun ada bentuk perlawanan, negara wajib merespons dengan pendekatan hak, bukan dengan melawan melalui narasi permusuhan terhadap sipil,” tutur Dedi.
Lebih lanjut, Dedi juga mengingatkan Presiden Prabowo Subianto untuk bersikap tegas kepada jajaran kabinet agar tidak mudah reaktif terhadap fenomena ini.
“Presiden harus memastikan bawahannya tidak reaktif. Jika tidak, publik akan menganggap Presiden sebagai tokoh yang anti kritik,” cetus dia.
Salah satunya seperti tanggapan Natalius Pigai selaku Menteri Hukum dan HAM yang bertugas sebagai pembantu presiden dalam sektor tersebut. Menurutnya, pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai terkait pengibaran bendera Jolly Roger dari anime One Piece itu terlalu mengada-ada dan tidak berdasar hukum.
Sebelumnya, Pigai menyebut, pengibaran bendera One Piece yang sejajar dengan bendera Merah Putih menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum dan bentuk makar.
Baca Juga: Kasus DBD di Jabar Tembus 22,306, Bandung Sumbang Kematian Tertinggi
Dedi menegaskan, tidak ada aturan di Indonesia yang melarang pengibaran simbol dari karya animasi atau produk kreatif.
“Menurut saya, itu terlalu mengada-ada. Tidak ada dalam hukum Indonesia yang menyatakan pengibaran bendera dari animasi sebagai pelanggaran. Kalau pemerintah ingin melarang, harus dibuat dulu regulasinya,” tegas Dedi.
Ia menilai, pernyataan Natalius Pigai justru bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi yang dijunjung tinggi dalam sistem demokrasi.
“Itu tentu memalukan jika negara masih mengaku menjunjung tinggi kebebasan berekspresi. Pigai mungkin lupa daratan, tidak ada hukum yang dilanggar dengan pengibaran bendera tersebut,” papar dia.
Dedi menekankan, reaksi berlebihan terhadap simbol fiksi bisa mencederai semangat toleransi dan kemerdekaan berekspresi masyarakat.
Reporter: Niko

