Polda Jabar Bongkar Jaringan Narkoba Jabar–Aceh, Ribuan Gram Sabu Disita
Bandung, Nawacita – Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan penjualan narkoba berjenis sabu, tembakau sintetis dan obat-obatan terlarang jaringan Jawa Barat dan Aceh.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pihaknya mengamankan tiga tersangka dari kasus tersebut. Tiga tersangka itu diantaranya berinisial RTH yang ditangkap di Kabupaten Purwakarta serta ARM dan H yang ditangkap di Kabupaten Bogor.
“Jadi dari sini jelas kami ulangi untuk tersangkanya ada tiga orang yaitu saudara RTH, ARM dan H,” kata Hendra dalam Konferensi Pers Ditres Narkoba Polda Jabar pada Kamis (31/7/2025).
Para pelaku diduga menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu, ganja, tembakau sintetis dan obat – obatan terlarang di wilayah Bogor dan sekitarnya.
“Modus operandinya adalah menjadi perantara jual beli narkotika, jenis sabu di daerah Bogor dan sekitarnya,” ucap dia.
Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa terungkapnya kasus itu bermula dari laporan warga terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh RTH di rumahnya.

Tim Subdit Ditresnarkoba Polda Jabar akhirnya menangkap RTH di Perum Grand Panghegar Residence Blok E 11 Nomor 12 Desa Hegarmanah, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta pada Rabu, 21 Mei 2025 pukul 15.00.
“Kemudian Tim Subdit Satu Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka yang pertama adalah RTH di rumahnya. Disini disita kurang lebih sebanyak narkotika jenis sabu sebanyak 86,89 gram,” jelas dia.
Dari penangkapan tersebut, Polda Jabar kemudian melakukan pendalaman dan mendapati pelaku lainnya yang masih dalam satu jarinya yaitu ARM dan H. Keduanya kemudian ditangkap di dua lokasi yang berbeda di Kabupaten Bogor.
ARM ditangkap di depan Rumah Sakit Hermina, Pinggir Jalan Ring Road 1 Kavling 23, Kelurahan Culuk Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Kamis, 22 Mei 2025 pukul 08.00.
“Disitu disita berupa barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1.643,54 gram,” cetus Hendra.
Sementara H ditangkap di rumahnya yang beralamat di Kampung Rancakomong, Desa Cihoe, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor pada Rabu, 9 Juli 2025 pukul 06.00.
Baca Juga: 44 Orang Ditetapkan Tersangka oleh Polda Jabar dalam Kasus Judi Kasino di Kota Bandung
“Kemudian dilakukan pengembangan lagi pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 sekirap pukul 06.00 dilakukan penangkapan terhadap tersangka ketiga yaitu sudara H. Direktorat Reserse Narkoba berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jadi sabu sebanyak 1.562,7 gram,” tutur dia.
Sementara itu, Kepala Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Albert RD menerangkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 8,392,67 gram sabu, 189 butir ekstasi atau inex, 5,855,92 gram ganja, 6,804,56 tembakau sintetis atau cairan biang sintetis, 4,972,43 bibit tembakau sintetis, 2,580 psikotropika dan 5.784.226 obat keras tertentu.
“Barang bukti sebagai berikut, untuk sabu atau metamfetamin 8,392,67 gram, ekstasi atau inex 189 butir. Ganja 5,855,92 gram, tembakau sintetis atau cairan biang sintetis 6,804,56 gram kemudian 4,972,43 gram bibit tembakau sintetis. Untuk psikotropika 2,580 butir dan yang terakhir OKT obat keras tertentu sebanyak 5.784.226 butir,” terang Albert.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 JO Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak sebesar Rp 10 miliar.
Reporter: Niko


