KAI Daop 8 Menang Gugatan, Aset Rumah di Jalan Penataran No. 7 Sah Milik PT KAI
Surabaya, Nawacita -Agustus 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan rumah perusahaan di Jalan Penataran No. 7, Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, sebagai milik sah PT KAI.
Putusan ini tertuang dalam perkara perdata Nomor 1265/Pdt.G/2024/PN Sby, yang dibacakan Kamis (31/7). Majelis hakim menolak gugatan penghuni yang menempati aset tersebut tanpa izin dan mengabulkan gugatan balik (rekonvensi) dari PT KAI.
Pengadilan menyatakan PT KAI sebagai pemilik sah tanah dan bangunan seluas 214 m² di atas lahan Hak Pakai Nomor 5/Kel. Pacarkeling seluas 869 m². Penghuni sebelumnya dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menempati aset tanpa dasar hukum.
Baca Juga : KAI Daop 8 Surabaya Ajak Anak Cinta Kereta Api Lewat Kegiatan Edukatif
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyampaikan apresiasi atas kejelasan hukum tersebut.
“Putusan ini membuktikan komitmen KAI menjaga aset negara agar dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Kami akan terus mengawal proses ini hingga inkrah,” ujarnya.
KAI Daop 8 juga mengimbau semua pihak untuk menghormati hukum dan tidak melakukan pelanggaran atas kepemilikan aset negara. Penertiban dan optimalisasi aset akan terus dilakukan untuk mendukung layanan perkeretaapian yang lebih baik.


