Mengenal Modus Use of Nominee Terkait Dugaan Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan
JAKARTA, Nawacita – Mengenal Modus Use of Nominee, Pendiri Lembaga Anti-Pencucian Uang Indonesia (LAPI) Ardhian Dwiyoenanto merespons ihwal kendaraan milik Ridwan Kamil yang diduga menyamarkan dengan mengatasnamakan pegawainya. Menurut Ardhian, penyamaran itu merupakan tindakan pidana pencucian uang atau TPPU.
“Dalam kazanah TPPU, modus tersebut dikenal dengan istilah use of nominee,” kata Ardhian melalui keterangan tertulis pada Senin, 28 Juli 2025. Use of nominee adalah pihak yang bertindak atas nama pihak lain dalam kepemilikan atau pengelolaan suatu aset, bisnis, ataupun hak tertentu.
Kendaraan yang disamarkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat itu, kata Ardhian, adalah rahasia umum yang sering digunakan para koruptor dalam menyembunyikan asal-usul dari hasil kejahatannya.
“Di mana ditemukan ada fakta diduga pejabat negara tersebut menyamarkan atau menyembunyikan hasil kejahatannya (proceeds of crime) berupa kendaraan (barang bergerak) yang diatasnamakan pegawainya,” katanya.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, mengatakan sebelumnya Ridwan Kamil menyamarkan kepemilikan kendaraan aslinya dengan mengatasnamakan pegawainya. Asep menyebutkan sejumlah surat kepemilikan kendaraan itu bukan atas nama Ridwan Kamil, melainkan atas nama orang lain, yakni pegawainya.
“Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya gitu, ya. Pegawainya. Beberapa itu (kendaraan) diatasnamakan di situ,” kata Asep pada 25 Juli 2025, seperti dikutip oleh media.
Baca Juga: Ridwan Kamil Mengaku Tak Pernah Dapat Laporan Soal Korupsi BJB saat Dirinya Menjabat
Dia menolak menjelaskan lebih detail ihwal dugaan penyamaran kepemilikan kendaraan oleh Ridwan Kamil. Penyidik, kata Asep, tengah mendalami dugaan penyamaran kendaraan tersebut sebelum memanggil kader Partai Golkar itu. “Kami ditanya kenapa RK belum diperiksa? Ya, kami sedang mendalami itu (kepemilikan kendaraan Ridwan Kamil).”
Adapun dugaan penyamaran ini setelah penyidik KPK menyita sepeda motor jenis Royal Enfield dari rumah RK pada 10 Maret 2025. Penyitaan itu dilakukan dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB.

Saat ini, sepeda motor yang diduga milik mantan Gubernur Jawa Barat itu berada di rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan). KPK pun sebelumnya menyatakan bahwa sepeda motor Royal Enfield itu memang bukan atas nama Ridwan Kamil.
“Bahwa motor tersebut disita dari saudara RK, namun surat-suratnya bukan atas nama yang bersangkutan (Ridwan Kamil),” kata juru bicara KPK yang saat itu masih dijabat oleh Tessa Mahardika Sugiarto, 25 April 2025.
Tessa mengatakan sepeda motor tersebut juga tidak terdaftar dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari Ridwan Kamil. “Ya, jadi sepeda motor yang di rupbasan Cawang itu tidak masuk dalam LHKPN Saudara RK (Ridwan Kamil). Belum atau tidak masuk,” ucapnya.
Dia enggan menjelaskan siapa pemilik asli dari kendaraan sepeda motor Royal Enfield berwarna hitam tersebut. Tessa hanya memberikan keterangan pasti bahwa sepeda motor itu bukan milik Ridwan Kamil. “Belum bisa dibuka saat ini. Yang jelas bukan atas nama RK (Ridwan Kamil).”
Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR); pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB, Widi Hartoto (WH); pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD); pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (S); serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Keterangan awal yang didapat penyidik KPK, dana iklan yang diterima oleh enam agensi tersebut adalah PT Cipta Karya Mandiri Bersama menerima Rp 41 miliar, PT Cipta Karya Sukses Bersama Rp105 miliar, PT Antedja Muliatama Rp 99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp 81 miliar, PT BSC Advertising Rp 33 miliar, dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspress Rp 49 miliar.
Tersangka YR dan WH memang sengaja menyiapkan agensi-agensi tersebut untuk memenuhi kebutuhan dana nonbujeter. Penunjukan agensi tersebut juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkup internal BJB terkait dengan pengadaan barang dan jasa. YR dan WH juga diduga turut mengatur agensi yang memenangkan penempatan iklan tersebut.
tponws.

