Thursday, December 18, 2025
HomeDAERAHJABARStabilkan Harga Beras di Pasaran, Bulog dan Bapanas Salurkan Bantuan ke Masyarakat 

Stabilkan Harga Beras di Pasaran, Bulog dan Bapanas Salurkan Bantuan ke Masyarakat 

Stabilkan Harga Beras di Pasaran, Bulog dan Bapanas Salurkan Bantuan ke Masyarakat

Bandung, Nawacita – Perum Bulog bekerja sama dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) menggelar penyaluran beras Bulog kepada masyarakat yang sudah terdaftar dalam data Kelompok Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Hadi mengatakan bahwa hal tersebut guna menstimulus ekonomi masyarakat dari bulan Juni hingga Juli 2025 di tengah harga beras yang masih tinggi di pasaran.

“Bantuan pangan ini, seperti yang sudah dijelaskan tadi, merupakan bagian dari stimulus ekonomi untuk bulan Juni dan Juli,” kata Arief saat diwawancarai usai meninjau penyaluran beras Bulog di Kodam III Siliwangi, Kamis (24/7/2025) petang.

- Advertisement -

Penggabungan penyaluran sendiri dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia dengan target sasaran 18,28 juta KPM. Selain itu, penyaluran juga dilakukan untuk menstabilkan pasokan dan harga beras yang relatif masih tinggi di pasaran.

“Dua bulan ini digabungkan untuk beberapa wilayah, dengan sasaran sebanyak 18,27 juta KPM. Pada saat yang bersamaan, ada arahan dari Bapak Presiden untuk melakukan stabilisasi pasokan dan harga pangan, khususnya beras,” ucap dia.

Selain menyalurkan beras Bulog, stabilisasi juga dilakukan dengan menyalurkan beras SPHP (Stabilitasi Pasokan dan Harga Pangan) sebanyak 1,3 juta ton kepada para penjual dan pengecer hingga bulan Desember 2025.

Kepala Bapanas, Arif Prasetyo Hadi. Foto: Nawacita/Niko.

“Beras yang dimaksud adalah beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan), yang ditandai dengan warna kuning hijau. Jumlah beras SPHP yang disalurkan mencapai 1,3 juta ton sampai dengan Desember nanti. Mungkin itu bisa menjawab pertanyaan sebelumnya, dan ini berlaku untuk seluruh Indonesia,” tutur Arif.

Sementara itu, Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan 69,2 ribu ton beras untuk 3,4 juta penerima di Jawa Barat.

“Untuk Jawa Barat sendiri, jumlah penerima manfaat diperkirakan sekitar 3,4 juta KPM. Sedangkan untuk tonase beras yang disalurkan diperkirakan mencapai 69,2 ribu ton,” ungkap Ahmad.

Senada dengan Kepala Badan Pangan, Nasional, Ahmad juga menerangkan bahwa penyaluran tersebut dilakukan guna menstabilkan harga beras di pasaran. Mengingat harga beras di pasaran sendiri paling murah berada di harga Rp 15.000 rupiah.

“Saat ini, harga beras di pasar sedang naik. Berdasarkan kunjungan kami tadi pagi ke pasar, harga paling murah adalah Rp15.000 per kilogram,” terang dia.

Lebih lanjut, ia juga membeberkan bahwa pengawasan terhadap penyaluran tetap dilakukan dengan memberikan bantuan kepada masyarakat yang sudah terdaftar dan terkonfirmasi dalam data penerima manfaat. Nantinya masyarakat yang datang akan diminta menunjukkan undangan berupa kode khusus yang akan dicocokkan dengan data kependudukan yang sudah tersedia.

“Untuk memastikan bantuan pangan ini tepat sasaran, kami menggunakan aplikasi bantuan pangan. Semua penerima manfaat harus masuk dalam daftar dari Dinas Sosial. Setelah itu, mereka akan menerima undangan berbentuk secarik kertas dengan barcode. Prosedurnya barcode tersebut akan di-scan, data penerima dicocokkan dengan KTP. Jika cocok, baru beras bantuan 10 kilogram per bulan bisa diterima oleh yang bersangkutan,” beber Ahmad.

Baca Juga: Pemprov Jabar Tanggapi Aksi Demo Serikat Pekerja Pariwisata Soal Larangan Study Tour

Di samping itu, pihaknya juga menyalurkan beras SPHP kepada para pedagang dan pengecer dengan harga jual yang relatif murah Rp 12.500. Hal itu dilakukan sebagai langkah lain dalam menstabilkan harga beras di pasaran. Nantinya penjual atau pengecer yang ingin menjual beras SPHP harus mendaftar terlebih dahulu dan terverifikasi Dinas Perdagangan dan Perindustrian setempat.

“Sedangkan harga beras SPHP yang kami gelar adalah Rp12.500 per kilogram. Jadi, ada selisih harga sekitar Rp2.500. Untuk SPHP, prosedurnya lebih ketat, antara lain setiap pengecer wajib mendaftar melalui aplikasi Klik SPHP. Mendaftar dengan KTP, Surat Izin Usaha, dan dokumen lain. Verifikasi dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kabupaten/kota,” papar dia.

Ia menjelaskan, bahwa para penjual boleh menjual beras SPHP dengan catatan harus melakukan pembelian minimal dua ton beras, tidak boleh menjual lebih dari dia karing per pelanggan dan tidak boleh membuka kemasan. Jika ada penjual atau pengecer yang kedapatan melanggar, maka akan menerima sanksi berupa hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp 2 miliar.

“Jika lolos verifikasi, pengecer bisa memesan maksimal 2 ton beras SPHP. Setiap pengecer juga wajib membuat surat pernyataan yang menyatakan tidak boleh menjual lebih dari 2 pack per orang, tidak boleh membuka kemasan beras, jka melanggar, siap menerima sanksi berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, yaitu hukuman penjara 5 tahun, atau denda minimal Rp2 miliar,” jelas dia.

Nantinya, skema penyaluran juga akan diintegrasikan dengan Koperasi Merah Putih, Pasar Tradisional dan Operasi Pangan Nurah yang digelar di seluruh Indonesia.

“Penyaluran dilakukan melalui tiga jalur utama, pengecer di pasar tradisional, Koperasi Merah Putih, Gerakan pasar murah, seperti yang dilakukan saat ini oleh berbagai instansi pemerintah, termasuk TNI, Polri,Kementerian atau lembaga lainnya,” tutup dia.

Reporter: Niko

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru