Wednesday, December 24, 2025
HomeBUMNKAI Daop 8 Surabaya Tertibkan Rumah Dinas yang Dikuasai Secara Ilegal

KAI Daop 8 Surabaya Tertibkan Rumah Dinas yang Dikuasai Secara Ilegal

KAI Daop 8 Surabaya Tertibkan Rumah Dinas yang Dikuasai Secara Ilegal

Surabaya, Nawacita-PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menertibkan salah satu aset rumah dinas milik perusahaan di Jalan Tapaksiring No. 6/II, Kelurahan Pacarkeling, Surabaya, Kamis (24/7/2025).

Aset seluas 450,5 m² dengan bangunan 300 m² dan nilai lebih dari Rp2 miliar ini selama bertahun-tahun ditempati tanpa legalitas, bahkan disewakan secara ilegal kepada pihak ketiga.

Manager Humas KAI Daop 8, Luqman Arif, menyatakan bahwa penertiban dilakukan setelah upaya persuasif dan penerbitan tiga surat peringatan tidak diindahkan. Langkah ini merupakan bentuk komitmen KAI dalam menjaga aset negara yang dipercayakan kepada BUMN.

- Advertisement -

Baca Juga : KAI Daop 8 Surabaya Ajak Anak Cinta Kereta Api Lewat Kegiatan Edukatif

” Usai penertiban, lahan langsung dipagari untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut dan akan digunakan untuk kepentingan dinas. KAI Daop 8 juga menegaskan akan terus memantau dan menertibkan aset-aset lainnya yang dikuasai tanpa hak,” pungkasnya

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru